1 tahun disway

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 16-17 dan 25–27 Maret 2026

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 16-17 dan 25–27 Maret 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri kabinet Merah Putih.-Anisha Aprilia---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama periode 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026. 

"Kami mengimbau gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya, melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan Work From Anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," Kata Yassierli di Stasiun Gambir, Selasa, 10 Februari 2026.

BACA JUGA:Awal Ramadan Masih Berpotensi Beda, Libur Idul Fitri 2026 dan Skema WFA Diumumkan

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," sambungnya.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan WFA ini diadakan untuk mengantisipasi arus balik pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," ujar Yassierli.

BACA JUGA:Cek Tanggalnya! Pemerintah Rilis Jadwal Libur dan Kegiatan Anak Sekolah selama Ramadan 2026

Dia menegaskan, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. "Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya.

Sementara itu, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

BACA JUGA:Pengaktifan Kembali BPJS Penerima Bantuan Iuran Kini Bisa di Kantor Desa-Kelurahan

"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelasnya.

Sumber: disway.id