Pengaktifan Kembali BPJS Penerima Bantuan Iuran Kini Bisa di Kantor Desa-Kelurahan
Mensos Saifullah Yusuf memaparkan strategi percepatan reaktivasi bagi peserta BPJS PBI yang nonaktif tapi masih dalam kategori berhak-TVR Parlemen---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kini dipermudah. Bisa dilakukan di kantor desa/kelurahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan warga tidak mampu dapat langsung menggunakan kembali hak jaminan kesehatannya tanpa hambatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memaparkan empat strategi pemerintah dalam memperbaiki dan mempercepat proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Langkah pertama yang dilakukan adalah menetapkan desa atau kelurahan sebagai lokasi baru untuk pengaktifan kembali status peserta.
Dalam rapat Konsultasi di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 9 Februari, Saifullah alias Gus Ipul menjelaskan, kebijakan ini diambil karena selama ini layanan reaktivasi hanya tersedia di Dinas Sosial. Hal itu sering dikeluhkan masyarakat karena jaraknya yang terlalu jauh.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Bayar Iuran 11 Juta Peserta BPJS-PBI Nonaktif 3 Bulan ke Depan, Sambil Perbaiki Data
Gus Ipul menambahkan, langkah kedua yang harus dilakukan yaitu melibatkat kolaborasi intensif antara BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan guna mempercepat prosedur reaktivasi.
Langkah ketiga, pemberlakukan reaktivasi otomatis bagi 106 ribu penderita penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pasien dengan kondisi serius dan berisiko tinggi tetap mendapatkan perawatan jangka panjang tampa hambatan administratif. Sehingga proses reaktivasi dapat dilakukan menyusul.
BACA JUGA:Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta PBI BPJS pada 2025, 87 Ribu Sudah Reaktivasi
Terakhir, Kementerian Sosial akan terus mendorong peran aktif dari pemerintah daerah dalam memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai dari tahapan pengusulan kepesertaan hingga reaktivasi berbagai program bantuan sosial (bansos).
"Perlu kami laporkan bahwa seluruh penerima bantuan iuran yang kami tanda tangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota," kata Gus Ipul.
Kementerian Sosial sudah memulai rangkaian penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-JK sejak Juni 2025 dengan total mencapai 13,4 juta jiwa sepanjang tahun tersebut.
BACA JUGA:Mensos Tegas: RS Wajib Layani Pasien meski BPJS Nonaktif, Administrasi Belakangan!
Dari angka tersebut, sebanyak 87. 591 peserta telah melakukan reaktivasi, sementara lainnya beralih ke segmen mandiri atau menjadi tanggungan pemerintah daerah. Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial terus melanjutkan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-JK.
Tercatat pada Januari 2026, sebanyak 516.237 peserta dinonaktifkan dengan angka reaktivasi mencapai 34.652 jiwa. Selanjutnya, pada Februari 2026 sebanyak 11.017.233 peserta BPJS PBI-JK dinonaktifkan.
Sumber: harian.disway.id
