1 tahun disway

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, KPK Periksa Ketua PBNU

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, KPK Periksa Ketua PBNU

ubir Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga memeriksa ketua bidang ekonomi PBNU dalam kasus korupsi kuota haji.-Disway/Fajar Ilman---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aizzudin Abdurrahman, ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur kebijakan serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan dan pembagian kuota haji. “Pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil Aiz, selaku ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:KPK Gandeng BPK Periksa 400 Biro Haji, Imbau Segera Kembalikan Duit dari Kasus Kuota Haji

KPK menjerat Yaqut dan Ishfah dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung total kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut. Dalam proses penyidikan, sekitar Rp100 miliar telah dikembalikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah biro perjalanan haji yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pengembalian Uang dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp100 M Lebih

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata: masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi kuota haji masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menelusuri tanggung jawab hukum seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

BACA JUGA:Gus Yahya Terpukul usai Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji, tapi Tak Akan Ikut Campur 

Sumber: