1 tahun disway

KPK Gandeng BPK Periksa 400 Biro Haji, Imbau Segera Kembalikan Duit dari Kasus Kuota Haji

KPK Gandeng BPK Periksa 400 Biro Haji, Imbau Segera Kembalikan Duit dari Kasus Kuota Haji

KPK meminta PIHK dan biro haji yang terlibat segera mengembalikan kerugian negara yang diduga berkaitan dengan korupsi kuota haji. -dok Disway---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 400 biro travel haji terkait korupsi kuota haji periode 2023-2024. KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ini.

"Mungkin sekitar 400 biro travel yang juga sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan juga oleh auditor BPK dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) merupakan hal yang penting. Hal itu karena lembaga itu yang melakukan jual beli kuota Haji tersebut.

BACA JUGA:Pengembalian Uang dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp100 M Lebih

"Mereka yang melakukan penyelenggaraan ibadah Haji bagi para jemaah. Termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK dan biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," jelasnya.

"Nah, oleh karena itu, ini masih terus didalami. Termasuk KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada biro travel yang sudah kooperatif memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada penyidik ya, sehingga perkara ini kemudian menjadi terang benderang," lanjutnya.

Budi meminta pihak PIHK dan biro haji yang terlibat untuk segera mengembalikan kerugian negara yang diduga berkaitan dengan korupsi kuota haji ini.

BACA JUGA:Gus Yahya Terpukul usai Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji, tapi Tak Akan Ikut Campur

"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan berapa hasil dari kerugian negara dalam kasus ini di temuan BPK

"Ya, ini masih terus dilakukan koordinasi secara intens dengan kawan-kawan auditor," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus Korupsi kuota Haji 2024 mencapai 100 miliar rupiah. Ia memastikan akan terus bertambah.

BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.

Sumber: disway.id