1 tahun disway

Komnas Haji Ingatkan Potensi Gagal Berangkat Ribuan Jemaah Haji Khusus 2026, Kemenhaj dan BPKH Harus Berbenah

Komnas Haji Ingatkan Potensi Gagal Berangkat Ribuan Jemaah Haji Khusus 2026, Kemenhaj dan BPKH Harus Berbenah

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj minta Presiden Prabowo segera merilis Keppres BPIH dalam waktu dekat-@mustolihsiradj-Instagram--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Nasional (Komnas) Haji mengeluarkan peringatan keras terkait ancaman gagal berangkat puluhan ribu jemaah Haji khusus pada musim Haji 1447 H/2026 M. Hal ini menyusul adanya kendala distribusi dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Haji yang hingga kini belum mengalir ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengungkapkan, situasi ini merupakan alarm serius bagi dunia perhajian Indonesia.

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji, telah menyatakan kekhawatiran serupa mengenai nasib jemaah mereka. Termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH). Juga, Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI), dan Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA), serta sejumlah perusahaan lainnya.

Mustolih menjelaskan, persoalan utama terletak pada belum dicairkannya dana pelunasan jemaah oleh BPKH kepada PIHK. Tanpa dana tersebut, travel haji tidak dapat membayar layanan akomodasi, transportasi, dan paket Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) di Arab Saudi.

BACA JUGA:Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap II Dibuka 2–9 Januari, Ini Kategori Jamaah yang Berhak

"Sampai saat ini, Kementerian Haji dan BPKH belum melakukan pencairan atau distribusi keuangan kepada PIHK tanpa alasan yang transparan. Akibatnya, PIHK tidak bisa melakukan pembayaran layanan di Arab Saudi karena anggarannya masih tertahan," ujar Mustolih dalam keterangannya, Jumat, 2 Januari 2026. 

Keterlambatan ini berisiko fatal karena otoritas Arab Saudi telah menetapkan batas waktu yang ketat melalui sistem Nusuk. Batas akhir pembayaran paket Armuzna jatuh pada 4 Januari 2026, disusul kontrak akomodasi pada 20 Januari, dan penyelesaian seluruh kontrak pada 1 Februari 2026. Jika tenggat ini terlampaui, jemaah dipastikan tidak akan mendapatkan visa haji.

Data sistem Kementerian Haji per 2 Januari 2026 pukul 11.00 WIB menunjukkan angka pelunasan yang masih sangat rendah. Dari total kuota 17.680 jemaah, baru 11.629 orang atau sekitar 29,4% yang tercatat melakukan pelunasan. Kondisi ini dinilai tidak wajar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Mustolih menilai ada ketidakselarasan lini masa (mismatch) antara kebijakan dalam negeri dengan aturan di Arab Saudi. Ia pun mendesak Kementerian Haji dan BPKH untuk segera melakukan audit sistem elektronik pelunasan yang dianggap lamban dan tidak andal.

BACA JUGA:Kartu Nusuk Bakal Dibagikan Paling Lambat di Asrama Haji, Cegah Kekacauan Terulang

"Situasi makin rumit karena ternyata timeline yang disusun Kementerian Haji dalam beberapa tahapan tidak sinkron dengan otoritas Arab Saudi. Kementerian Haji sebagai pengirim jemaah harus tunduk pada ketentuan negara tujuan," tegasnya.

Sebagai solusi, Komnas Haji meminta pemerintah segera mendistribusikan keuangan kepada PIHK sesuai data yang tersedia. Selain itu, Mustolih menyarankan pembukaan pelunasan tahap kedua serta penyederhanaan aturan bagi jemaah haji khusus demi mempercepat proses pendataan.

Sesuai dengan UU Nomor 14/2025, kementerian terkait memegang tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji, sementara aspek keuangan berada di bawah kendali BPKH. Keduanya diminta segera berkonsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan transparan mengenai kondisi keuangan haji saat ini guna menghindari kerugian bagi jemaah.

BACA JUGA:Kemenhaj Sambut Kampung Haji RI di Mekkah, Mencakup Pengelolaan Hotel senilai Rp18T, Bangun 13 Tower, 1 Mal

 

Sumber: harian.disway.id