KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku per Hari Ini, Berikut Perubahan Penting dalam Hukum Pidana Indonesia
PR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang-Dok. YLBHI--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID—Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Persis setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto akhir 2025.
Pemberlakuan dua kitab hukum itu puni menandai babak baru sistem hukum pidana nasional. Tentu menggantikan aturan lama warisan kolonial yang telah digunakan puluhan tahun.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun.
Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025, sehingga keduanya mulai berlaku bersamaan pada awal 2026.
Saat pengesahan KUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan sistem hukum pidana Indonesia secara menyeluruh.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman saat itu.
Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
Salah satu ketentuan yang banyak disorot dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 217–240, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun, ketentuan ini dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden.
“dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
BACA JUGA:UU KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, DPR Klaim Libatkan 99,9 Persen Aspirasi Masyarakat
Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif
KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana pokok alternatif, yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 huruf e.
“Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.”
Pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk perkara ringan atau tindak pidana ringan (tipiring), seperti pelanggaran yang tidak berulang, tidak menimbulkan korban, atau memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Contohnya antara lain penghinaan ringan, perusakan ringan tanpa korban, pelanggaran ketertiban umum skala kecil, hingga perbuatan tanpa kekerasan dengan kerugian terbatas.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, 8 Isu Substantif Disorot Publik
Aturan Baru Penahanan dalam KUHAP
Sementara itu, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, salah satunya terkait syarat penahanan.
Jika dalam KUHAP lama penahanan dapat dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, KUHAP baru menambahkan sejumlah kriteria.
Dalam aturan baru, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.
Sumber: harian.disway.id
