UU KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, DPR Klaim Libatkan 99,9 Persen Aspirasi Masyarakat
Pengesahan RKUHAP menjadi UU di DPR Ri. -Tangkapan layar Youtube DPR Ri--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang baru melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Pengesahan ini dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan panjang di Komisi III yang berlangsung hampir dua tahun.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, undang-undang hasil revisi ini akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Ia mengatakan, proses ini berjalan hampir dua tahun dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan daerah.
"Sudah banyak sekali partisipasi, kurang lebih 130 masukan. Kemudian juga muter-muter di beberapa banyak wilayah seperti Yogyakarta, Sulawesi, dan lainnya. Jadi prosesnya itu sudah panjang," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Puan menilai penyelesaian revisi KUHAP yang merupakan langkah penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
"Bnyak hal yang diperbarui dengan melibatkan banyak pihak, yang pembaharuannya itu berpihak kepada mengikuti zaman atau hukum yang berlaku sekarang," ucapnya.
Diklaim 99,9 Persen Aspirasi Masyarakat Masuk dalam KUHAP Baru
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, revisi KUHAP yang disahkan hari ini hampir sepenuhnya merupakan hasil aspirasi masyarakat sipil. "Mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," ujarnya.
Ia membantah kabar yang menyebut Komisi III mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam proses penyusunan revisi KUHAP. "Komisi III DPR tak mencatut nama sejumlah LSM. Justru kami mengakomodasi masukan dari masyarakat sampai November tahun ini," tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan, setiap usulan masyarakat dicatat secara transparan beserta sumbernya. "Rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya. Disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan—usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen. Responsnya seperti apa," jelasnya.
Sumber:
