1 tahun disway

Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, 8 Isu Substantif Disorot Publik

Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, 8 Isu Substantif Disorot Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memberikan dokumen laporan akhir pembahasan RUU KUHAP untuk disahkan menjadi UU kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks gedung parlemen, Selasa (18/11/2025). -Foto: Tangkapan layar youtube K--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya telah disahkan DPR. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya rezim baru hukum acara pidana di Indonesia, sekaligus memicu gelombang kritik keras dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.

"Ya," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. Prasetyo membenarkan bahwa Prabowo meneken undang-undang tersebut pada pertengahan Desember 2025.

KUHAP sebelumnya disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa.

BACA JUGA:Kasus Perobohan Rumah dan Pengusiran Nenek Erlina, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka

Rapat Paripurna DPR itu juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Dinilai Membuka Ruang Penyalahgunaan Kewenangan Aparat

Pengesahan KUHAP berlangsung di tengah gelombang penolakan mahasiswa dan kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai proses pembahasan hingga substansi undang-undang berpotensi membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan bahwa RKUHAP dibahas secara terburu-buru. Politikus Partai Gerindra itu mengklaim pembahasan telah berlangsung hampir setahun sejak 6 November 2024.

BACA JUGA:Terdakwa Divonis < 6 Bulan Bakal Dipidana Kerja Sosial, Pemkot Batu Bersama Pemda se-Jatim Sudah Teken MoU

Ia juga menyatakan proses pembahasan telah memenuhi prinsip meaningful participation dengan melibatkan banyak organisasi masyarakat. Bahkan, menurutnya, 99,9 persen substansi perubahan RKUHAP merupakan hasil masukan publik.

Namun, klaim tersebut dibantah Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

Koalisi menilai proses penyusunan RKUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna. Mereka juga mempersoalkan pencatutan nama koalisi dalam daftar pihak yang disebut dilibatkan dalam pembahasan RUU.

BACA JUGA:Terpidana Kurang dari 6 Bulan di Kabupaten Malang Bakal Dihukum Kerja Sosial, Bupati-Kajari Sudah Teken MoU

Delapan Isu Substantif yang Disorot Publik

Koalisi Masyarakat Sipil merangkum sedikitnya delapan isu krusial dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi merugikan hak warga negara.

  1. Pertama, perluasan kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkotika, kini dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Koalisi menilai hal ini membuka peluang aparat menciptakan tindak pidana tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim.
  2. Kedua, Pasal 5 RKUHAP memungkinkan aparat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan, saat belum ada kepastian terjadinya tindak pidana.
  3. Ketiga, Pasal 90 dan 93 tetap tidak mensyaratkan izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, serta tidak memperbaiki praktik masa penangkapan panjang dalam undang-undang sektoral.
  4. Keempat, sejumlah pasal seperti 105, 112A, dan 132A memberikan kewenangan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan, cukup berdasarkan penilaian subjektif penyidik. RKUHAP juga membuka ruang penyadapan tanpa izin hakim melalui Pasal 124.
  5. Kelima, Pasal 74A memungkinkan penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan, bahkan ketika belum jelas ada tindak pidana. Koalisi menilai ketentuan ini rawan pemaksaan dan pemerasan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas.
  6. Keenam, Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Kondisi ini dinilai menjadikan Polri sebagai lembaga superpower tanpa keseimbangan pengawasan.
  7. Ketujuh, RKUHAP dinilai tidak memberikan perlindungan memadai bagi penyandang disabilitas. Pasal 137A bahkan membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu, tanpa standar penghentian, dan tanpa pengawasan.
  8. Kedelapan, KUHAP baru akan berlaku tanpa masa transisi mulai 2 Januari 2026. Padahal, lebih dari 10 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan harus disusun dalam waktu kurang dari satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 332.

BACA JUGA:Tahun 2025 Kejari Kota Batu selamatkan Uang Negara Rp522 M

Sumber: harian.disway.id