Tahun 2025 Kejari Kota Batu selamatkan Uang Negara Rp522 M
Press release Kejakjsaan Negeri Batu-panca rp-
BATU, DISWAYMALANG.ID--Kejaksaan Negeri Batu mencatat beberapa capaian. Sepanjang tahun 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara Rp522 miliar. Selain itu, bidang aset juga mulai menjalankan tugas dan fungsi baru terkait inventarisasi aset-aset milik Pemerintah Kota Batu.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andi Sasongko saat pemaparan kinerja akhir tahun, Senin (29/12), di aula kantor Kejaksaan Negeri Batu.
Kajari berharap dukungan dari seluruh pihak, termasuk media, agar capaian kinerja Kejari Kota Batu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Ia juga berharap pada tahun depan Kejari Kota Batu dapat mencatatkan prestasi yang lebih baik dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Batu
BACA JUGA:Kejari Batu Siap Luncurkan Podcast Khusus pada 2026
Andi Sasongko menyampaikan, Kejari Kota Batu menjalankan tugas di berbagai bidang. Mulai intelijen, penegakan hukum pidana umum, dan pidana khusus, pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Juga, pemulihan aset dan keuangan negara, pengelolaan barang bukti dan PNBP, hingga pembinaan dan penguatan tata kelola organisasi.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu Erik Eko Bagus Mudikdo mengatakan, perkara pidana umum selama tahun 2025 melampaui target. Pada tahap pra-penuntutan, dari target 120 perkara, Kejari Kota Batu menangani 175 perkara atau mencapai 145 persen dari target.
Perkara yang mendominasi masih kasus narkotika sebanyak 44 perkara, diikuti pencurian 30 perkara, serta penipuan dan penggelapan 14 perkara. Pada tahap penuntutan, dari target 120 perkara, sebanyak 121 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 100 persen.
BACA JUGA:Awasi Dana Desa Secara Real Time, Kejari Batu Maksimalkan Aplikasi Jaga Desa
Selain itu, Kejari Kota Batu juga telah melaksanakan eksekusi terhadap 127 perkara, melebihi target yang ditetapkan.
Kejari Kota Batu juga menerapkan pendekatan restorative justice. Sepanjang 2025, empat perkara pidana umum berhasil diselesaikan di luar persidangan.
Kejari Kota Batu juga telah menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang dilengkapi mediator hingga tingkat desa dan kelurahan.
Upaya pemulihan korban, Kejari Kota Batu berhasil memfasilitasi pemberian restitusi Rp20.496.000 kepada korban tindak pidana kekerasan seksual untuk satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber:
