Pajak Kota Batu Mencapai 94,25%, Pajak Perhotelan Masih 'Kurang Sedikit'
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim, AP., M.AP.--
BATU, DISWAYMALANG.ID--Capaian pajak Kota Batu sampai dengan 22 Desember 2025 mancapai 94,25 persen dari target Rp275,2 miliar atuu sudah terealisasi Rp259,4 miliar. Pencapaian tersebut diperoleh dari pajak dan retribusi.
"Untuk retribusi kami ini hanya sebagai koordinator pengelola retribusi aja. Untuk proses pemungutan retribusi tetap di SKPD masing-masing. Seperti parkir tepi jalan umum dikelola oleh Dinas Perhubungan," kata Badan Pendapatan Daerah Mohammad Nur Adhim.
Diungkapkan, capaian 94,25 persen itu total dari keseluruhan pajak yang, kalau di-breakdown sudah ada yang lebih dari 100%. Adhim menjelaskan, BPJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) makanan dan minuman dari restoran, rumah makan, kafe, warung, catering sudah tercapai 107,12%.
"Kemudian pajak PPHTB juga sudah tercapai 116,5%. Yang belum tercapai BPJT jasa perhotelan masih 94,6%. Semoga nanti akan tertutup Insya Allah tercukupi setelah tahun baru," jelas Adhim.
"PBJT itu terdiri dari jasa perhotelan, jasa makanan dan minuman jasa kesenian dan hiburan kemudian jasa tenaga listrik sama jasa parkir. Kemudian yang kedua pajak reklame. Yang ketiga ada kaca air tanah. Kempat, ada PBB. Kemudian yang kelima BPHTB. Keenam dan ketujuh kita sekarang ketambahan opsen," ujarnya.
Opsen merupakan bagi hasil pemungutan pajak antara provinsi dengan daerah, jadi opsen ini untuk pajak kendaraan bermotor, sama biaya balik nama kendaraan bermotor.
"Dulu kan untuk pajak kendaraan bermotor dan dia balik nama, itu dikelola oleh provinsi. Kemudian untuk memacu kemandirian daerah, akhirnya ada bagi hasil yang diserahkan ke daerah," ungkap Adhim.
Sumber:
