1 tahun disway

Terdakwa Divonis < 6 Bulan Bakal Dipidana Kerja Sosial, Pemkot Batu Bersama Pemda se-Jatim Sudah Teken MoU

Terdakwa Divonis < 6 Bulan Bakal Dipidana Kerja Sosial, Pemkot Batu Bersama Pemda se-Jatim Sudah Teken MoU

Wali Kota Batu Nurochman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko menunjukkan MoU penerapan pidana kerja sosial. --istemewa/pemkot batu --

BATU, DISWAYMALANG.ID--Pemerintah Kota Batu mendukung pembaruan hukum pidana nasional melalui penerapan pidana kerja sosial. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang disaksikan oleh Gubernur Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12).

Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari agenda bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof Dr Asep N Mulyana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol.


Bupati dan wali kota se-Jatim bersama Kepala Kejaksaan Negeri se-Jatim dalam pemandatanganan kerja sama implementasi pidana kerja sosial di Surabaya, Senin (15/12). -istimewa/pemkot batu..--

Dasar Hukum dan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Dikutip Disway Malang dari laman resmi Kemenko Polkam RI, berikut ini dasar hukum dan penerapan pidana kerja sosial:

1. Dasar hukum

KUHP baru UU No 1/2023).Pasaal 64 dan 65 huruf e KUHP mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana pokok.

2. Syarat Penjatuhan:

Dapat dijatuhkan jika tindak pidana diancam pidana penjara < 5 tahun, dan hakim memutuskan pidana penjara < 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).

3. Durasi Kerja Sosial:

Minimal 8 jam/hari, maksimal 240 jam, dapat diangsur maksimal 6 bulan, mempertimbangkan mata pencaharian terpidana.

4. Jenis Kegiatan

Membantu petugas kebersihan di fasilitas umum/tempat ibadah, pelayanan di panti asuhan/lansia, atau tugas administrasi di kantor kelurahan.

5. Koordinasi:

Kejaksaan sebagai eksekutor bekerja sama dengan Pemda (Dinas Sosial, dll.) dalam penempatan dan pembimbingan. Beberapa Pemda (seperti Jatim) telah menjalin MoU dengan Kejaksaan untuk implementasi.

Kemarin, Wali Kota Batu Nurochman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko telah menantangani nota kesepahaman (MoU) tentang pidana kerja sosial tersebut. MoU tersebut menjadi pijakan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

Dalam keterangannya, Wali Kota Nurochman menekankan, pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat ketertiban sosial di daerah.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum. Tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Nurochman.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan, pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan selaras dengan program strategis Presiden RI. Menurutnya, peran aktif bupati dan wali kota sangat penting dalam memastikan penerapan restorative justice berjalan efektif di daerah.

Pemerintah Kota Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum, dengan menempatkan pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana.

Tantangan Pidana Kerja Sosial

Masih menurut Kemenko Polkam, diperlukan revisi undang-undang lebih lanjut untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang lebih luas dan efektif. Selain itu, perlu evaluasi ketat untuk memastikan efektivitas dan perbaikan kebijakan.

Pidana ini diharapkan menjadi solusi mengatasi penjara penuh (overcrowding) sambil memberikan efek jera dan kontribusi positif dari pelaku kejahatan.

Sumber: