Kementerian LHK Isolasi dan Pindahkan 975 Ton Material yang Berpotensi Terpapar Cs-137 di Cikande
Isolasi dan pemindahan material terkontaminasi Cesium-137 di Cikande, Banten. (dok. Kemen-LHK)---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengisolasi 975 ton material yang berpotensi terpapar Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Barang itu telah dipindahkan dari lokasi sumber kontaminasi..
Tindakan tersebut dilakukan menyusul kasus kontaminasi radioaktif Cs-137 yang ditemukan pada udang ekspor. Isolasi dan pemindahan barang merupakan bagian dari mitigasi untuk melindungi lingkungan serta mencegah penyebaran radioaktif lebih lanjut.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Rasio Ridho Sani memastikan langkah penanganan komprehensif sedang dijalankan.
“Kami telah memindahkan 975 ton material yang teridentifikasi berpotensi terpapar Cesium-137. Ini langkah pencegahan agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya, dikutip Senin, 17 November 2025.
Material yang dipindahkan meliputi berbagai jenis, mulai residu industri hingga tanah yang diduga terkontaminasi. Pemindahan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian maksimum dalam penanganan limbah radioaktif.
Seluruh proses pemindahan dilakukan ke fasilitas aman yang memenuhi standar limbah B3, dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Investigasi Hukum terhadap Pihak-Pihak yang Diduga Lalai
KLHK menegaskan, kasus ini tidak berhenti pada pengamanan material saja. Investigasi hukum sedang berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga lalai atau sengaja membuang limbah radioaktif secara tidak sah.
KLHK berkoordinasi dengan Bpeten dan kepolisian untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh, baik pidana maupun perdata.
Pemerintah juga menyiapkan langkah pencegahan jangka panjang, di antaranya:
1. Pemasangan Alat Deteksi Radiasi
Industri peleburan logam yang memanfaatkan scrap wajib memasang Radiation Portal Monitor (RPM) di akses masuk.
2. Audit Lingkungan Ketat
Industri yang berpotensi menggunakan atau menghasilkan material radioaktif akan diaudit berkala.
Tindakan cepat KLHK dalam memindahkan material terkontaminasi serta pendalaman aspek hukum diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan mitra dagang internasional terhadap keamanan komoditas ekspor Indonesia.
Sumber: disway.id
