Polres Tangsel soal Viral Korban Kekerasan Seksual Curhat di YouTube Deni Sumargo: Kasus Naik ke Penyidikan
Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan pada April 2025 lalu berjalan secara profesional dan transparan.--disway news network
TANGSEL, MALANGDISWAY.ID – Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan April 2025 lalu berjalan secara profesional dan transparan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Gerastiawan mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya pada 17 April 2025 dari pelapor bernama W.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan/atau kekerasan seksual. "Pada saat menerima laporan polisi, kami langsung membawa korban serta pelapor untuk melaksanakan visum et repertum," katanya kepada awak media, Jumat 10 Oktober 2025.
Ia menuturkan, pada 10 Mei 2025, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban dan saksi. Dengan menghadirkan ahli psikologi, untuk membantu pemeriksaan korban guna pemenuhan alat bukti.
Setelah menerima hasil pemeriksaan dari ahli visum dan psikologis, penyidik kemudian meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 11 September 2025.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelapor. Kami juga mendapat asistensi dalam penanganan perkara ini dari Prodamit Rojaya," jelasnya.
AKP Wira menambahkan, sepanjang proses penanganan, pihaknya terus memberikan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan maupun penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.
Meski demikian, ia menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam komunikasi penyidik kepada pihak pelapor.
"Saya pastikan, dalam penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, tuntas, dan mengedepankan hak-hak korban," tegasnya.
Polres Tangerang Selatan berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Empat Pelaku Sudah Ditangkap
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap 4 pelaku kejahatan seksual terhadap anak berumur 13 tahun. Empat tersangka itu adalah PR (25), IB (25), NB (18) dan ST (42).
Korban yang saat ini sudah berumur 17 tahun, sempat curhat ke aktor dan YouTuber Denny Sumargo. Melalui program podcast Denny yang diunggah ke kanal YouTube pada 19 Mei 2025. Dalam obrolannya itu, korban mengaku telah disetubuhi oleh lima pelaku tersebut. Namun, sejauh ini baru satu pelaku yang ditangkap polisi.
"Korban curhat di sebuah podcast, kenapa polisi hanya menangkap satu orang pelaku saja, sedangkan masih ada empat pelaku yang belum ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025) lalu.
Dian Setyawan mengatakan, pengakuan korban dalam siaran podcast itu membuat penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Banten bersama Polresta Tangerang langsung menindaklanjutinya.
Sumber: disway news network
