1 tahun disway

Cak Imin Terapkan Syarat Ini Bagi yang Ingin Dihapuskan Tunggakan BPJS Kesehatan

Cak Imin Terapkan Syarat Ini Bagi yang Ingin Dihapuskan Tunggakan BPJS Kesehatan

Suasana layanan kesehatan di rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.--disway.id

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kabar gembira bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Namun, Cak Imin menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak berlaku otomatis bagi semua penunggak, melainkan ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

"Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat, Insya Allah, akan diputihkan, dihapus," kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu, 5 November 2025.

"Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujarnya lagi.

Mekanisme dan Target Waktu Pelaksanaan

Menko PM meminta para peserta yang memenuhi syarat untuk bersiap-siap melakukan registrasi ulang. Proses registrasi ulang ini adalah kunci agar kepesertaan yang sebelumnya nonaktif dapat kembali aktif.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN untuk mendukung kebijakan pemutihan ini, yang ditargetkan mulai berjalan efektif pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan memastikan bahwa seluruh rakyat, terutama yang paling rentan, dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terhalang beban tunggakan iuran lama.

Sumber: disway.id