Simak Update Aturan Saldo Minimum Bank BUMN November 2025!
MALANG, DISWAYMALANG.ID–Sejumlah bank plat merah mulai menerapkan penyesuaian kebijakan baru saldo minimum atau saldo mengendap per November 2025. Secara umum, perubahan aturan terjadi pada 3 bank BUMN yang tercatat memiliki jumlah nasabah terbanyak, yakni Bank Mandiri, Bank BRI serta Bank BNI.
Ketiganya mulai menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional, karakteristik nasabah, serta strategi penghimpunan dana pihak ketiga.
Di sisi lain, bank seperti BTN dan BSI dilaporkan tidak melakukan penyesuaian untuk bulan ini. Namun, keduanya tetap mempertahankan ketentuan saldo minimum sesuai struktur tabungan reguler yang telah berlaku sebelumnya.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah rangkuman aturan saldo minimum terbaru yang diberlakukan oleh Bank Mandiri, BRI dan BNI per November 2025.
Bank Mandiri
1. Mandiri Tabungan Rupiah
- Saldo minimal: Rp100 ribu
2. Mandiri Tabungan NOW
- Saldo minimal: Rp25 ribu
3. Mandiri Tabungan Payroll
- Saldo minimal: Rp10 ribu
4. Mandiri Tabungan Simpanan Pelajar
- Saldo minimal: Rp5 ribu
5. Mandiri Tabungan TKI
- Saldo minimal: Rp10 ribu
6. Mandiri TabunganKu
- Saldo minimal: Rp20 ribu
7. Mandiri Tabungan Mitra Usaha
- Saldo minimal: Rp1 juta
8. Mandiri Tabungan SiMakmur
- Saldo minimal: bebas biaya
Bank BRI
1. BRI Simpedes
- Saldo minimal: Rp25 ribu
2. BRI BritAma
- Saldo minimal: Rp50 ribu
3. BRI BritAma Bisnis/Pro/X
- Saldo minimal: Rp50 ribu
4. BRI Tabunganku
- Saldo minimal: Rp20 ribu
5. BRI Junio
- Saldo minimal: Rp20 ribu
6. BRI SimPel
- Saldo minimal: Rp5 ribu
Bank BNI
1. BNI Taplus
- Saldo minimal: Rp150 ribu
2. BNI Taplus Bisnis
- Saldo minimal: Rp1 juta
3. BNI Taplus Pegawai
- Saldo minimal: sesuai PKS
4. BNI Taplus Muda
- Saldo minimal: bebas biaya
5. BNI Pandai
- Saldo minimal: bebas biaya
6. BNI SimPel
- Saldo minimal: Rp5 ribu
7. BNI Tabunganku
- Saldo minimal: Rp20 ribu
Aturan saldo minimum bukanlah pungutan tambahan, melainkan ketentuan teknis agar rekening nasabah tetap aktif agar sistem transaksi dapat berjalan dengan lancar.
Dalam layanan tertentu, bank juga menyediakan rekening yang tidak mensyaratkan saldo mengendap, khususnya rekening tabungan yang mendukung program keuangan inklusif.
Jika saldo nasabah berada di bawah batas minimum dalam jangka waktu tertentu, beberapa bank menerapkan biaya pasif atau mengubah status rekening menjadi tidak aktif.
Dalam kondisi tertentu, rekening dapat diblokir atau ditutup secara otomatis.
Dengan perubahan kebijakan yang mulai berlaku pada November 2025, nasabah diimbau untuk menyesuaikan penggunaan rekening masing-masing agar tetap memenuhi ketentuan saldo mengendap yang ditetapkan setiap bank.
Sumber: harian.disway.id
