Pengadaan Google Cloud Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM). dok: Candra Pratama--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir, membantah kliennya terlibat dalam pengadaan Google Cloud saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024
"Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)," ujar Dodi, dikutip Sabtu, 22 November 2025.
"Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," sambung Dodi.
Dodi pun berharap, Nadiem mendapat perlakuan hukum adil sehingga tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya. Termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut.
"Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK," urainya.
Dodi menambahkan bahwa Nadiem juga memahami mengenai kabar bahwa KPK disebut tidak akan menangani lagi perkara Google Cloud tersebut.
"Karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan google cloud di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makariem.
"Ini masih lidik ya, jadi saya tidak bisa, Chromebook-nya sudah pisahkan, ada google cloud dan lain-lain bagian dari itu," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Senin, 21 Juli 2025.
Namun, Asep belum membeberkan lebih lanjut perkara ini karena masih dalam tahap penyelidikan. KPK menyebut penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih berlangsung.
Pendalaman sedang dilakukan untuk mencari modus praktik lancung tersebut. "Ini yang sedang kami dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana," kata Asep.
Asep menyebut pengadaan Google Cloud yang diduga dikorupsi ini terjadi pada saat pandemi COVID-19 atau 2020. Ketika itu, pemerintah memang membuat aturan sekolah daring karena pembatasan aktivitas untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Google Cloud ini, sambung dia, berfungsi untuk menyimpan data seperti tugas hingga hasil ujian. Kata Asep, cara kerjanya sebenarnya sama dengan penyimpanan daring yang ada di handphone pintar kekinian.
"Kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan disimpan di cloud Itu kan bayar. Bayar. Nah, ini juga. Cloud-nya itu yang sedang kita dalami," tegasnya.
Sumber: disway news network
