KPK Panggil Anggota DPR RI Rajiv dalam Kasus CSR BI dan OJK
Anggota DPR RI partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rajiv. --dok.instagram @rajivsingh9191--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilan Anggota DPR RI partai Nasional Demokrat (Nasdem), Rajiv. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam hal ini, Budi belum mengungkapkan apa yang akan didami dari politisi ini. Terbaru, dalam kasus ini KPK telah menyita satu unit mobil seharga Rp1 miliar saat memeriksa saksi yang merupakan wiraswasta, Fitri Assiddikk.
Fitri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 20 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang diduga bersumber dari dugaan korupsi tersebut.
"Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,"ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Oktober 2025.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Di antaranya adalah deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: disway news network
