30 Oktober adalah Hari Keuangan Nasional sekaligus Hari Oeang Repoeblik Indonesia
--ciamiskab.go.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Tanggal 30 Oktober hari ini diperingati sebagai Keuangan Nasional. Sebagai penanda hari penting itu, adalah waktu untuk kali pertama uang kertas Republik Indonesia diedarkan. Yakni, pada 30 Oktober 1946. Uang kertas itu sendiri disebut sebagai Oeang Repoeblik Indonesia (ORI).
Karena itu, selain diperingati sebagai Hari Keuangan Nasional, tanggal 30 Oktober juga dikenal sebagai Hari Oeang Repoeblik Indonesia (HORI). Momen ini dianggap penting, karena bagi pemerintah Indonesia saat itu yang baru satu tahun merdeka, perlu untuk mengeluarkan uang sendiri. Bukan hanya sekadar sebagai alat tukar saja, melainkan juga sebagai suatu lambang utama negara untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain.
Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara merupakan orang yang pertama kali mengusulkan agar pemerintah Republik Indonesia (RI) segera menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang Jepang. Namun, karena keterbatasan dana, sarana prasarana dan tenaga ahli di bidang keuangan, usulan tentang pengeluaran mata uang sendiri tak langsung dilakukan.
Belanda yang sempat datang kembali ke Indonesia semakin menambah buruk keadaan dengan tetap menggunakan mata uangnya untuk keperluan militer. Mereka tidak mengakui ORI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ketika pemerintah Indonesia merencanakan untuk membuat mata uang resmi Indonesia, Netherlands Indies Civil Administration (NICA) muncul dan ingin menerbitkan mata uang NICA. Hal itu membuat perekonomian tidak stabil dan inflasi tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia pun mempercepat produksi untuk mengurangi tekanan dan ketidakstabilan ekonomi.
Wapres Hatta
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta memberikan pidatonya dan menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mata uang lain sudah tidak berlaku lagi.
Mengiringi pengumuman Wapres Mohammad Hatta itu, pemerintah Indonesia menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Sehari kemudian, yaitu tanggal 30 Oktober 1946, diterbitkanlah untuk kali pertama ORI.
Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Setelah perjuangan panjang, ORI kemudian ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, Pemerintah juga menyatakan tanggal 30 Oktober sebagai tanggal beredarnya ORI dan diperingati sebagai Hari Uang Nasional.
Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia, yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pencetakan uang. Pada saat itu, A. A. Maramis membubuhkan tanda tangannya di lembar ORI. Tanda tangan tersebut menjadi bukti bahwa ORI yang beredar merupakan mata uang Indonesia yang sah.
ORI muncul dalam beragam seri, mulai dari Seri I sampai dengan Seri ORI Baru. Berikut rinciannya:
• ORI Seri I ditandatangani oleh A.A. Maramis
• ORI Seri II lahir 1 Januari 1947 ditandatangani Mr. Sjafruddin Prawiranegara
• ORI Seri III lahir 26 Juli 1947 ditandatangani oleh A.A. Maramis
Sumber: djkn.kemenkeu.go.id