KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi: Terverifikasi Sakit, Cek Risiko Penularan di Dalam Sel
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (tengah. --istimewa--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi belum ditahan. Tersangka kasus korupsi dugaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 itu beralasan sakit. Perlu dicek sakitnya apa dan menular apa tidak.
"Saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini, sudah kita lakukan pengecekannya. Pengecekan ke dokter artinya sakitnya sakit apa, termasuk juga dokter dari KPK," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, saat ini terus dikonsultasikan terkair sakit yang diidap Kusnadi. Sebelum melakukan upaya paksa terhadap seseorang, kata Asep, harus memperhatikan kesehatannya juga. "Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan," imbuhnya.
"Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu," tutur Asep.
2 Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dan 1 Staf Juga Diproses
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan KPK ini juga menegaskan bahwa tiga orang menerima suap selain Kusnadi juga akan diproses tersangka lainnya. "Jadi saat ini tim juga sedang menelusuri, mungkin kalau tidak salah ini sudah mau tahap-tahap akhir ya, ini tiga orang yang lainnya juga," tegas Asep.
Tiga orang lain penerima suap itu adalah Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Iskandar selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur; Bagus Wahyudiono selaku staf dari AS (Anwar Sadad).
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Sahat Tua P Simanjuntak selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.
KPK menahan empat tersangka pemberi dana hibah pokir kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS). "Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat Tersangka dari pihak pemberi kepada Sdr. KUS," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah pihak swasta dari pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kurniawan; Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar.
Asep menjelaskan seharusnya lima tersangka yang dilakukan penahanan namun AR minta dijadwalkan ulang. Untuk AR minta dijadwal ulang karena kondisi pemeriksaannya kesehatannya tidak memungkinkan," ungkapnya. Adapun AR merupakan inisial A Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: disway news network
