1 tahun disway

Kejagung Tak Ambil Pusing Keberatan Sandra Dewi atas Perampasan Aset: Kami Siap!

Kejagung Tak Ambil Pusing Keberatan Sandra Dewi atas Perampasan Aset: Kami Siap!

Aktris Sandra Dewi ungkap harta sebelum bertemu Harvey Moeis dalam sidang Korupsi Timah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.-Anisha Aprilia- Harian Disway- S--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil 'pusing' terkait langkah istri dari terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi--mengajukan keberatan atas aset yang disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya mempersilahkan Sandra Dewi untuk mengajukan ke pengadilan, jika memang merasa dirugikan.

"Silahkan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Anang, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam prosesnya, kata Anang, pengajuan dapat dilakukan maksimal dua bulan setelah putusan. Kemudian pihak pemohon dan termohon akan diperiksa pengadilan.

Anang menegaskan, Korps Adhyaksa tak mundur atas perkara itu. Artinya: mereka siap untuk menjawab keberatan tersebut. Nantinya akan dipertimbangkan dengan objektif atas penyitaan barang-barang Sandra Dewi.

"Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," tegasnya.

Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan tas mewah dan mobil yang disita.

Untuk itu, ia mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar aset itu bisa dikembalikan.

Diketahui, penyitaan sejumlah aset berupa harta dalam kasus yang menjerat Harvey hingga merugikan negara hampir Rp300 triliun.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.

Pengajuan itu dilayangkan pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini. Pemohon dalam hal ini adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Sementara termohon dalam keberatan ini ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. "Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.

 

Bersumber dari Endorse

Alasan Sandra mengajukan keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.

"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengatakan dia dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta. Sandra mengaku tidak mengetahui terkait deposito dolar asing milik Harvey.

Sumber: disway news network