Menyerobot Mampir Kantor usai Persidangan, Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan
Surya Darmadi bersama Tim Kuasa Hukumnya.-Rafi Adhi Pratama---disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Imigrasi, Mashudi menjelaskan alasan pihaknya memindahkan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan Surya Darmadi alias Apeng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yaitu karena bos Duta Palma Group itu melanggar mampir ke kantor seusai menghadiri persidangan.
Namun, Ia tak dijelaskan lebih lanjut kantor apa yang disinggahi Surya Darmadi tersebut. "Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di kantor Dirjen Pas, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025. “Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” lanjutnya.
Mashudi memgungkapkan, atas dasar tersebut, Ditjen Pas langsung memindahkannya ke Lapas Nusakambangan. "Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.
Surya Darmadi adalah terpidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Diketahui, Surya Darmadi sudah menjadi terpidana dalam kasus tersebut dan semula mendekam di Lapas Cibinong. Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Meski sudah dijebloskan, bos Dulta Palma Group itu diketahui masih menyampaikan keterangan dalam sidang yang tengah berjalan saat ini. Yaitu sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan. "Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan," kata Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 10 Oktober 2025.
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” pungkasnya.
Sumber:
