1 tahun disway

Forum CSR Kota Malang Hasilkan Puluhan Program Prioritas, Dari Posyandu hingga Beasiswa

Forum CSR Kota Malang Hasilkan Puluhan Program Prioritas, Dari Posyandu hingga Beasiswa

Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Malang, Drias Leusanti,--

KOTA MALANG, DISWAYMALANG. ID – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat kemitraan dengan dunia usaha melalui Forum Perencanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang digelar di Hotel Atria, Kamis (31/7). Forum yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang ini diikuti puluhan perwakilan perusahaan dari sektor properti, perdagangan, kesehatan, dan pendidikan.

Kegiatan ini dirancang sebagai ruang koordinasi antara pemerintah dan perusahaan guna menyelaraskan program CSR dengan kebutuhan strategis pembangunan di Kota Malang.

Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Malang, Drias Leusanti, mengatakan forum ini merupakan bentuk pendekatan kolaboratif agar pelaksanaan CSR perusahaan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan program CSR yang dijalankan perusahaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Banyak usulan dari warga yang tidak terakomodasi dalam APBD, dan ini bisa dijawab lewat skema CSR,” jelas Drias.

BACA JUGA:Prof. Ilfi Nur Diana Resmi Jabat Rektor UIN Malang 2025–2029

Menurut Drias, Pemkot Malang telah menyusun daftar program prioritas CSR berdasarkan dua sumber utama: arahan Wali Kota Malang serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Program tersebut mencakup berbagai sektor, seperti perbaikan infrastruktur lingkungan, penguatan layanan posyandu, hingga pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat. Perusahaan peserta forum diberi keleluasaan untuk memilih program sesuai bidang usaha dan kapasitas masing-masing.

“Prinsipnya bukan soal besar kecilnya kontribusi, tetapi ketepatan sasaran dan manfaatnya,” imbuhnya.

Contoh konkret yang telah dijalankan antara lain pembangunan sarana MCK di kawasan padat penduduk, penyediaan alat kesehatan untuk posyandu, pembangunan ruang terbuka hijau, hingga beasiswa bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Drias juga mengingatkan bahwa pelaksanaan CSR bukan sekadar bentuk sukarela, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meski belum ada sistem sanksi yang ketat, Pemkot Malang tetap mengedepankan pendekatan kolaboratif dan transparan.

Saat ini, pihaknya tengah menyusun sistem pelaporan dan pemantauan CSR yang terintegrasi. Sistem ini akan mencatat data pelaksanaan program CSR perusahaan, mulai dari lokasi, jenis kegiatan, hingga besaran anggaran yang digunakan.

“Dengan sistem ini, kami ingin CSR tidak berhenti pada laporan dokumentasi, tapi bisa terpantau dan terukur dampaknya,” ujar Drias.

 

Forum CSR juga diposisikan sebagai bagian dari langkah mendukung visi “Kota Merdeka”—konsep pembangunan inklusif yang mengedepankan partisipasi semua pihak, termasuk sektor swasta.

Sumber: