1 tahun disway

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Digelar! Bebas Denda & Progresif Berlaku Mulai 14 Juli - 31 Agustus Di Jatim

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Digelar! Bebas Denda & Progresif Berlaku Mulai 14 Juli - 31 Agustus Di Jatim

--

MALANG, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program tahunan yang telah memasuki tahun keenam ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendapatkan keringanan signifikan.

BACA JUGA:Strategi Cerdas Anak Muda RI dalam Mengelola Keuangan di Era Digital
“Ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus. Akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Khofifah dalam keterangannya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Program pemutihan tahun ini mencakup beberapa jenis pembebasan:

• Bebas sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

• Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk Wajib Pajak tertentu.

• Bebas Pajak Progresif, yang biasanya dibebankan kepada pemilik kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama.

BACA JUGA:Makna Hari Pajak Nasional 14 Juli: Sejarah, Tema 2025, dan Peran Pajak bagi Ketahanan Ekonomi Indonesia

Dengan skema ini, warga yang sebelumnya menunggak pajak bisa langsung melunasi tanpa beban tambahan denda, yang nominalnya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung masa tunggakan dan jenis kendaraan.

Pemprov Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelunasan dan segera memanfaatkan program ini. Selain menghindari antrean panjang menjelang penutupan masa pemutihan, pelunasan lebih awal juga membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Pendaftaran dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara langsung di Samsat se-Jatim atau secara daring melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), serta kanal pembayaran resmi seperti e-Samsat dan bank mitra.

Sumber: pengprovjatim