Mau Girik Tanah Menjadi SHM? Ini Cara Mengurusnya Sambil Libur Lebaran

Kantor Pertanahan (Kantah) siap membantu untuk pengurusan sertifikat tanah.--Disway News Network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Anda sedang pulang kampung dan punya tanah yang belum punya Sertifikat Hak Milik (SHM)? Bisa lho sambil libur Lebaran sambil mengurusnya. Siapkan saja girik tanah dan datangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat untuk memperbaiki status hukum aset tanah keluarga.
“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertifikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertifikasi aset tanah," ujarnya.
Menurutnya, ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas selama masa libur Lebaran. "ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” ujar Harison, Rabu 2 April 2025.
Girik tanah, yang merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda, umumnya ditemukan pada tanah-tanah yang dimiliki sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki girik tanah disarankan untuk meningkatkan status hukum tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik agar lebih aman dan jelas dalam hukum Indonesia saat ini.
Harison juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk mengubah girik menjadi sertifikat.
"Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison.
Ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek syarat-syarat yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ke Kantah.
“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” tambah Harison.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store.
Selain melalui aplikasi, pemilik tanah juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.
Sumber: disway news network