Waspada Microsleep saat Mudik, Begini Cara Mengatasinya

--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Mircosleep merupakan kondisi yang membahayakan, tetapi kerap terjadi dalam perjalanan, terutama ketika periode mudik. Seseorang yang mengalami microsleep saat mengemudikan kendaraan sangat rentan kecelakaan.
Dosen Disaster dan Emergency Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya Agung Wijaya menjelaskan bahwa microsleep merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan. Dijelaskannya, microsleep merupakan kondisi ketika seseorang tertidur secara singkat dan tiba-tiba dalam waktu sekian detik akibat kelelahan luar biasa pada tubuh.
"Kondisi seperti ini dapat berulang meskipun sudah melakukan istirahat beberapa menit. Hal ini berbeda dengan kondisi tidur pada umumnya," ujar Agung dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 Maret 2025.
Ia mewanti-wanti agar mengenali tanda-tanda microsleep, di antaranya, pandangan terlihat kosong saat mengemudi di area lengang seperti di jalan tol. Kemudian, tubuh terasa cukup lambat dalam merespons informasi atau berkomunikasi dengan sekitar. Selain itu juga sulitnya mengingat informasi dan tindakan beberapa menit terakhir.
“Seseorang juga mengalami hypnic jerk, kondisi tubuh tersentak secara tiba-tiba, perih pada mata, kemudi yang tidak stabil, kendaraan berjalan zig-zag atau condong ke satu arah dengan pelan, lambat dalam bereaksi, kesulitan mengingat dan mengemudi dengan kecepatan yang berubah-ubah,” jelasnya.
Orang yang mengalami microsleep tidak hanya dalam kondisi mata terpejam, tetapi juga mata terbuka.
Berhenti, Lalu Tidur 10 Menit
Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa microsleep dapat dicegah dengan memastikan pola tidur dan asupan nutrisi yang baik. Jangan sampai berkendara dengan kondisi yang lelah ataupun sakit.
Lantas, ketika seorang sudah merasakan microsleep, dapat diatasi dengan beberapa cara. Riset telah membuktikan dengan istirahat dan tidur sejenak 10 menit atau lebih, dapat mengurangi risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh kelelahan.
Istirahat selama 3-4 jam saat mengemudi juga bisa dilakukan untuk mengatasi kelelahan yang berujung pada microsleep.
BACA JUGA:Layanan Call Center 112 untuk Keadaan Emergency saat Mudik Lebaran, Kemkomdigi: Bebas Pulsa!
Istirahat ketika hendak berkendara jauh tidak hanya menjadi anjuran tenaga kesehatan, tetapi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Disebutkan pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut–turut," jelasnya.
Maka dari itu, ia mengingatkan agar segera menuju rest area atau tempat istirahat ketika seseorang mengalami microsleep saat mengemudi. "Lakukan istirahat 20-30 menit," tegasnya.
Selanjutnya juga diperlukan peregangan atau stretching agar otot-otot yang kaku dapat rileks dan memperlancar aliran darah atau oksigen ke seluruh tubuh. Sehingga, kondisi tubuh menjadi lebih segar.
Sumber: disway news network