Apel Batu Gandeng DPC Peradi Malang untuk Penguatan Perlindungan Hukum

Apel Batu Gandeng DPC Peradi Malang untuk Penguatan Perlindungan Hukum

Pemyerahan MoU Apel Batu dengan DPC Peradi Malang untuk perlindungan hukum, Senin (24/3)--DPC Paredi Malang

JUNREJO, DISWAYMALANG.ID-- Demi memperkuat perlindungan hukum, Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (Apel) Batu menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Malang.

Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Apel Wiweko, bersama Ketua DPC Peradi Malang Dian Imanudin, S.H., dan Ketua PBH Peradi Djoko Tjahjana, S.H., M.H. Acara berlangsung di ruang pertemuan Desa Mojorejo pada Senin sore (24/3).

"Peradi adalah organisasi advokat yang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Saya sangat menyambut baik kerja sama ini," ungkap Dian.

Lebih lanjut lagi Dian menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan advokat yang melanggar kode etik langsung ke Peradi.

"Kami siap menerima laporan jika ada advokat yang melanggar kode etik. Hal ini akan membantu kami dalam menjaga standar profesionalisme serta memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang berkualitas," ujarnya.

Ketua PBH Peradi Djoko Tjahjana, mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini menjadi awal dari upaya nyata Peradi dalam membantu masyarakat kurang mampu. 

Ia menekankan bahwa jika layanan bantuan hukum gratis dapat berjalan dengan baik, maka program ini akan menjadi sarana efektif untuk menjangkau mereka yang membutuhkan. 

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Djoko Tjahjana menyebutkan bahwa dari sekitar 450 anggota Peradi di Kota Malang, hampir 100 di antaranya tergabung dalam PBH untuk membantu masyarakat kurang mampu. 

Setiap desa akan mendapatkan advokat yang ditugaskan menangani kasus, serta dibentuk pos pengaduan guna mempermudah akses layanan hukum.

"Kami akan membentuk pos pengaduan di desa-desa dan menyediakan nomor telepon khusus untuk mempermudah koordinasi dengan masing-masing desa," tambahnya.

Ketua Apel Batu Wiweko, mengapresiasi kepedulian DPC Peradi Malang terhadap desa dan masyarakat kurang mampu di Kota Batu. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah positif dalam memastikan akses keadilan bagi warga desa.

"Kami berterima kasih kepada DPC Peradi Malang, terutama Pusat Bantuan Hukum, yang telah berkomitmen membantu masyarakat. Ke depan, kami juga akan berkonsultasi dengan PBH sebelum mengambil kebijakan yang berdampak luas, agar tidak menimbulkan efek negatif," ujarnya mengakhiri.

Sumber: dpc peradi malang