Jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 4 Rapenda Diwarnai Interupsi

Jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 4 Rapenda Diwarnai Interupsi

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang mengenai jawaban Wali Kota atas PU fraksi terhadap 4 Rapenda-Agung Budi Prasetyo-Agung Budi Prasetyo

MALANG, DISWAYMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (12/3). Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Malang ini dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Rapat dihadiri oleh perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang serta Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Dalam rapat ini, Wali Kota Malang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) yang tengah dibahas. Namun, penyampaian tersebut sempat mendapat interupsi dari salah satu fraksi yang menilai bahwa jawaban yang diberikan kurang efektif dan memerlukan penyampaian yang lebih ringkas serta substansial.

Penjelasan Wali Kota Malang terkait 4 Rapenda

Merespons interupsi tersebut, Wali Kota Wahyu Hidayat langsung menyampaikan kesimpulan atas jawaban yang diberikan terhadap empat Rapenda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan dan regulasi yang diusulkan dalam Rapenda ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan di tingkat yang lebih tinggi.

“Dasar kita dalam menjawab semua pertanyaan adalah regulasi yang mengatur empat Rapenda ini. Sehingga, dengan adanya aturan tersebut, ada beberapa perubahan terhadap peran empat Rapenda ini, dan kami mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu Hidayat.

Empat Rapenda yang dibahas dalam rapat ini mencakup regulasi terkait sektor perdagangan, teknis pajak daerah, serta keberadaan usaha milik daerah. Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa aturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sektor-sektor tersebut.

Tanggapan DPRD Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menanggapi jawaban Wali Kota dengan menyatakan bahwa setiap fraksi akan mendalami lebih lanjut isi dari jawaban yang telah disampaikan.

“Nanti jawaban tersebut akan didalami di masing-masing panitia khusus (pansus), yang kemudian akan menghasilkan keputusan dalam rapat pansus,” jelas Amithya.

Ia juga menambahkan bahwa keempat Rapenda ini memerlukan analisis lebih lanjut guna memastikan urgensi dan relevansinya dalam kebijakan daerah.

“Saya kira urgensi dari setiap Rapenda ini perlu dicermati dengan baik. Semua memang memiliki kepentingan masing-masing, tetapi ada beberapa peraturan daerah (perda) yang memerlukan pencermatan lebih mendalam. Analisis komprehensif sangat diperlukan, karena dalam pembahasan di DPRD biasanya hanya ada perubahan pada postur atau penambahan beberapa item. Oleh karena itu, kami juga harus melihat potensi yang mungkin terlewatkan,” pungkasnya.

Dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, DPRD Kota Malang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diusulkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta mendorong kemajuan Kota Malang.

Sumber: