Bupati Malang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Bupati Malang, tanda tangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), Rabu (12/3)--Prokopim Kabupaten Malang
MALANG, DISWAYMALANG,ID-- Bupati Malang, H.M. Sanusi, menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang digelar secara daring pada Rabu (12/3) pagi.
Acara ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Penandatanganan perjanjian dilakukan di Ruang T Pringgitan Pendopo Agung Malang.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan data pajak pusat dan daerah melalui pertukaran informasi antara pemerintah daerah dengan DJP serta DJPK.
Bupati Sanusi menjelaskan bahwa upaya ini akan memastikan bahwa database pajak antara pemerintah daerah dan pusat dapat terintegrasi dengan baik. Hal ini memungkinkan identifikasi potensi pajak seperti PBB, BPHTB, dan reklame secara terkoordinasi.
"Harapannya adalah agar database di tingkat pemerintah daerah dan pusat menjadi satu kesatuan yang akurat. Data ini akan digunakan untuk menggali potensi pajak secara optimal, dari mulai PBB, BPHTB, hingga reklame," ujar Bupati Sanusi.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting karena database Pemkab Malang kini telah terintegrasi dengan data dari pemerintah pusat. Hal ini merupakan hasil dari upaya panjang yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir untuk menyamakan persepsi antara Pemkab Malang dengan DJP serta DJPK.
Bupati Sanusi berharap, melalui kerja sama ini, pendapatan pajak daerah dan pusat dapat lebih optimal.
"Dengan kesadaran yang tinggi dari wajib pajak, diharapkan kewajiban pajak ini bisa dipenuhi dengan baik," pungkasnya.
Sumber: