THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.--Disway.id

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Kabar Gembira! THR ASN Akan Dibayarkan Lebih Awal

Aturan Pemberian THR

Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan tersebut:

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.

BACA JUGA:Pemerintah Segera Umumkan Tanggal Pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri

Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.

Posko ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR. Juga menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan. Tugasnya juga memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.

"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa:

1. Teguran tertulis bagi perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu.

2. Denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melanggar.

3. Sanksi operasional, termasuk pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban membayar THR pekerja.

Pemerintah berharap dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum, pembayaran THR dapat berjalan lancar, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.

Sumber: disway.id