Juga Lakukan Efisiensi Besar-Besaran, Bupati Malang Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan Tidak Terimbas

Juga Lakukan Efisiensi Besar-Besaran, Bupati Malang Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan Tidak Terimbas

Bupati Malang, HM.Sanusi bersama Plh Sekda, dan Kepala Bappeda Kabupaten Malang di forum Pra Musrenbang untuk menyusun RKPD Kabupaten Malang Tahun 2026--Prokopim Kabupaten Malang

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Bupati Malang, HM Sanusi, membuka Forum Perangkat Daerah dalam rangka Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026 di Ruang Rapat Anusapati, Jalan Merdeka Timur No. 3, Malang, pada Rabu (5/3). Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan daerah melalui sinergitas antar sektor.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanusi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah melakukan efisiensi besar-besaran di berbagai sektor belanja. Namun, sektor pendidikan dan kesehatan, termasuk biaya rehabilitasi sekolah rusak, tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi ini. Bahkan, kedua sektor tersebut berpotensi mengalami peningkatan anggaran, mengingat adanya alokasi tambahan dana untuk mendukung berbagai kegiatan tersebut.

Efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang difokuskan pada pengurangan pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, publikasi, studi banding, seminar atau focus group discussion (FGD), perjalanan dinas, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK). 

“Anggaran yang berhasil dihemat akan dialihkan untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, serta untuk menangani pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan,” jelasnya.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026 menjadi dokumen penting yang menyusun prioritas pembangunan daerah, termasuk kerangka ekonomi dan rencana kerja serta pendanaan selama satu tahun. 

Sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dokumen RKPD bertujuan untuk memastikan tercapainya sasaran pembangunan sesuai dengan visi dan misi daerah.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, penyusunan RKPD dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, yang melibatkan Forum Perangkat Daerah. Hal ini menjadi bagian integral dalam merencanakan dan mengendalikan pembangunan daerah.

Bupati Malang menegaskan bahwa dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan, pemerintah tetap mengacu pada prinsip "money follows program".

"Kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan sebagai bagian untuk mewujudkan rencana lima tahunan guna mencapai terwujudnya Malang Makmur Berkelanjutan dan Indonesia Emas 2045, tetap mengacu pada money follows program, yaitu kebijakan yang berbasis pada output dan outcome program prioritas," ungkapnya.

Bupati Sanusi menegaskan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RKPD RKPD Kabupaten Malang Tahun 2026 adalah integratif, yang mengedepankan keterpaduan seluruh program dan kegiatan yang saling memperkuat, serta spasial, yang mempertimbangkan data dan lokasi yang tepat untuk memudahkan pemantauan kegiatan di lapangan.

 

Sumber: