Gugatan MK Gugur Semua, Wali Kota Malang dan Bupati Malang Terpilih Ditetapkan KPU Masing-Masing
Walikota dan Wakil Walikota malang 2025--Wahyu Ali 2025
MALANG, DISWAYMALANG.ID –Kepala daerah hasil Pilkada 2024 di Kota Malang dan Kabupaten Malang bisa jadi akan diikutkan dalam pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 20 Februari mendatang. Ini menyusul rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang maupun Kabupaten Malang untuk melakukan penetapan hasil pilkada tersebut.
Untuk Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih, rencananya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang pada Kamis (6/2) malam. Keputusan KPU Malang ini antara lain terkait gugurnya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Malang.
Diberitakan, sebelumnya pasangan calon (paslon).yang dinyatakan kalah dalam Pilkada Kabupaten Malang, yaitu Gunawan-Umar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, infonya gugatan tersebut sebelum keluar putusan MK.
Sementara untuk pilkada Kota Malang, juga ada gugatan ke MK. Namun, yang menggugat bukan paslon. Melainkan perorangan.
Yakni, atas nama Budhy Pakarti, warga. Gugatan Budhy ini sudah dinyatakan gugur oleh MK dalam.putusan Rabu (5/2).
Menurut informasi yang diterima, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang juga akan dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025. Tempatnya di Hotel Atria, Kota Malang.
BACA JUGA:Presiden Setuju Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanggal 20 Februari
MK Tolak Gugatan
Dalam persidangan yang digelar Rabu (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Budhy Pakarti, seorang warga negara Indonesia yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Malang 2024. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang pleno dengan nomor perkara 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024.
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dianggap beralasan secara hukum dan permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Alasan Gugatan Ditolak
Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025), Budhy Pakarti mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada. Ia mendasarkan gugatannya pada Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan menyoroti adanya rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang oleh Wahyu Hidayat, calon Wali Kota petahana, yang dilakukan pada 3 Mei, 4 Mei, dan 9 Agustus 2024.
Dalam gugatannya, Budhy menyatakan bahwa rotasi pejabat tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang melarang petahana melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum pencalonan. Namun, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan tersebut karena dinilai telah melewati batas waktu pengajuan. (*)
Sumber: www.mkri.id