Presiden Setuju Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanggal 20 Februari

Presiden Setuju Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanggal 20 Februari

Wali Kota Batu terpilih Nurochman dan Wakil Wali Kota Batu terpilih Heli Suyanto--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Tanggal baru untuk pelantikan kepala daerah dan wakilnya hasil pemilihan kepala daerah November 2024 lalu ditetapkan pada 20 Februari 2025. Pelaksanaan pelantikan, tetap serentak dan di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah melapor ke Presiden Prabowo terkait waktu pelantikan kepala daerah tersebut. 

“Kita mengancar kira-kira 18, 19, 20 dan saya melapor ke Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20. Hari Kamis tanggal 20 (Februrari 2025),” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Tito, pelantikan kepala daerah itu akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Ditambah kepala daerah yang sudah diputuskan lewat sidang dismissal yang dipercepat pada 4-5 Februari.

"Jadi dengan demikian, kami menegaskan bahwa pelantikan sesuai UU, itu adalah di Ibu Kota Negara, berarti di Jakarta. Dan dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden," tambahnya.

Mengenai lokasi tepatnya pelantikan,  masalah tempat, menurut Tito masih akan dibahas lebih lanjut."Karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar, sehingga sedang diperhitungkan tempatnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Pelantikan Serentak Kepala Daerah Diundur, Termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu

Kepala Daerah Terpilih Malang Raya

Untuk area Malang Raya, yang sudah pasti termasuk 296 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak dalam.sengketa adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru terpilih. Yakni, Nurochman dan Heli Suyanto.

Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang sempat ada gugatan ke MK. Namun, gugatan bukan terkait hasil Pilkada dan bukan diajukan oleh pasangan calon (paslon) yang kalah. Gugatan oleh perorangan terkait dugaan pelanggaran administrasi. 

Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Malang, ada gugatan dari paslon yang kalah. Namun, infonya gugatan tersebut, sudah dicabut. (*)

Sumber: disway news network