Inilah Perbedaan SPMB dan PPDB, Disebut-sebut Ada Dampak Positif bagi Sekolah Swasta
--
Mu'ti telah bertemu langsung dengan Mendagri Tito untuk membahas bagaimana siswa yang bersekolah di swasta akan dibiayai oleh pemerintah daerah. "Kami siapkan peraturannya, ada beebrapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," tambah Mu'ti.
Sementara itu, kebijakan mengenai sekolah swasta gratis sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BAntuan Operasional Satuan Pendidikan.
Menurut Mendagri, pelaksanaan kebijakan jni mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka. "Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, ya sebetulnya bisa memberikan bantuan," kata Tito.
Tito menyebut akan mengungkap daftar sekolah yang memberikan bantuan biaya pendidikan maupun tidak.
Selain bantuan pembiayaan siswa sekolah swata oleh pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan memprioritaskan mereka sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). "Kami usahakan prioritas penerima PIP bagi mereka yang belajar di sekolah swasta," cetus Mu'ti. (*)
Sumber: disway news network