Ini Dia Tiga Pembuatan Kode Billing untuk Bayar Pajak Online Lewat Coretax

Ini Dia Tiga Pembuatan Kode Billing untuk Bayar Pajak Online Lewat Coretax

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Menyusul pengimplementasian sistem baru perpajakan digital, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut mengumumkan tiga skema terbaru dalam pembuatan kode biling Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Dilansir dari akun media sosial Instagram resmi DJP yaitu @ditjenpajakri, tiga skema terbaru dalam pembuatan kode biling tersebut adalah Biling terkait SPT, Biling terkait tagihan pajak, dan Biling dengan sifat setor sendiri.

"Di Coretax DJP, terdapat tiga skema terbaru pembuatan kode billing, yaitu terkait SPT, Tagihan Pajak, dan setor sendiri," tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram tersebut, dikutip oleh Disway pada Sabtu 25 Januari 2025.

Dalam skema pembuatan kode Biling terkait SPT dan lainnya, DJP menyatakan bahwa skema tersebut hanya dapat dibuat sendiri. Contohnya adalah seperti (KAP/KJS) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 411211-100, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 411124-100.

"Untuk pembuatan kode biling yang berkaitan dengan SPT seperti 411211-100, hanya bisa dibuat setelah draft SPT Masa PPN telah terbentuk," tulisnya.

Sementara itu untuk skema Biling terkait tagihan pajak, skema ini dapat dilakukan melalui modul pembayaran pada sub-modul pembuatan kode Biling atas tagihan pajak."Pilih "pembayaran", kemudian pilih "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak"," jelasnya.

Dan terakhir, pembuatan kode Biling yang memiliki sifat "setor sendiri" dapat dilakukan melalui modul pembayaran, dan kemudian dilanjut dengan sub-modul "Layanan mandiri kode biling".

"Ini digunakan untuk membuat Kode Billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri," jelas Ditjen Pajak.Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah melakukan sejumlah perbaikan kepada sistem Coretax.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP,Dwi Astuti, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan, dimana dalam lima hari terakhir ini, sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”.

“Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Disway pada Kamis 23 Januari 2025. (*)

Sumber: disway news network