Kaum Mager dan Si Paling Sibuk, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjang SIM Online semakin mudah hanya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI--digitalkorlantas.id
MALANG, DISWAYMALANG.ID--Sudah tahu kan kalau Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menggunakan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini dapat dilakukan secara online? Kalau sudah tahu pasti sudah merasakan manfaat dan enaknya bisa melakukan perpanjangan SIM sambil rebahan. Kini, kini tidak perlu lagi mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus perpanjangan SIM.
Nah, bagi yang belum tahu simak info berikut ini.
Jadi, memperpanjang SIM Online ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, prosesnya juga sangat mudah dan cepat. Sehingga hanya dengan beberapa klik, pengguna sudah dapat memproses perpanjangan SIM mereka dari mana saja.
Lalu, bagaimana sih lengkapnya langkah-langkah memperpanjang SIM secara online? Simak informasi berikut ini!
Syarat Perpanjang SIM Online
Berikut ini adalah panduan lengkap dan poin-poin penting yang perlu Anda siapkan untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
1. SIM Lama
Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih memiliki masa berlaku minimal 90 hari. Namun, untuk menghindari kemungkinan antrian panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), disarankan untuk memulai proses perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
2. E-KTP Asli
Siapkan scan dari E-KTP asli Anda yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.
3. Hasil RIKKES Jasmani
Untuk memastikan kondisi persyaratan fisik masih memadai untuk mengemudi, hasil RIKKES diperlukan. Tes ini dapat dilakukan secara online melalui website erikkes.id atau dengan mengunjungi puskesmas terdekat.
4. Hasil Tes Psikologi
Tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui app.eppsi.id. Tes ini bertujuan untuk menilai kesiapan mental dan emosional dalam berkendara.
5. Pas Foto Terbaru
Siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang biru. Pastikan bahwa foto tersebut bukanlah foto selfie untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
6. Foto Tanda Tangan
Diperlukan foto tanda tangan Anda yang ditulis di atas kertas putih polos menggunakan tinta yang tebal, untuk verifikasi dokumen.
Perpanjang SIM Online dan Biayanya
Perpanjang SIM Nasional kini lebih mudah dan cepat dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melakukan perpanjang SIM online:
1. Unduh dan Install aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Playstore.
2. Registrasi Aplikasi dengan mengisi nomor handphone, anda akan menerima kode OTP melalui SMS untuk verifikasi.
3. Masukkan kode OTP yang telah Anda terima.
4. Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan akun.
5. Isi data profil meliputi NIK, nama, dan email. Anda akan menerima email untuk aktivasi akun.
6. Lakukan verifikasi E-KTP melalui fitur foto Liveness dalam aplikasi.
7. Mempersiapkan dokumen seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
8. Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
9. Pilih opsi perpanjangan SIM di menu SIM dan unggah dokumen yang diperlukan.
10. Tentukan lokasi SATPAS untuk publikasi SIM baru.
11. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika perpanjangan ditolak.
12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan, termasuk opsi pengiriman melalui POS Indonesia.
13. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi yang ada di aplikasi.
15. Isi survei kepuasan setelah menerima SIM.
16. SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengonfirmasi di aplikasi.
Proses perpanjang SIM Online menawarkan kemudahan bagi pemegang SIM A dengan biaya Rp80.000 dan SIM C seharga Rp75.000, belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke alamat pemohon.
Dengan durasi perpanjangan yang umumnya memakan waktu 3-7 hari kerja, tergantung pada volume permohonan, pemohon diharapkan memantau secara berkala melalui aplikasi. SATPAS sendiri beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08:00 hingga 15:00, di mana perpanjang SIM Online yang masuk setelah pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya. (*)
Sumber: https://www.digitalkorlantas.id/