Lapor SPT Tahunan Tetap Lewat DJP Online, Coretax Baru Diberlakukan Tahun Depan

Lapor SPT Tahunan Tetap Lewat DJP Online, Coretax Baru Diberlakukan Tahun Depan

Ilustrasi pembayaran SPT tahunan--freepik.com

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan panduan pelaporan SPT Tahunan 2024. Meskipun sudah ada Coretax, laporan pajak tahun 2024 masih melalui website DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pengumuman penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024. Pengumuman ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak dalam pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan semua bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik yang terkait dengan objek pajak maupun bukan. Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut informasi dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara itu, Wajib Pajak Badan seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV) memiliki batas waktu hingga 30 April. Kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meskipun DJP telah meluncurkan platform Coretax sebagai sistem administrasi pelayanan baru, hal itu akan diberlakukan untuk laporan SPT tahun 2025. Pelaporan SPT tahun 2024 masih dilakukan lewat aplikasi DJP Online yang dapat diakses melalui link https://djponline.pajak.go.id. 

Panduan Lapor SPT Tahunan Badan

  1. Buka situs resmi djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP dan kata sandi perusahaan, lalu isi kode keamanan yang ditampilkan.
  3. Pilih menu "Lapor", lalu klik pada ikon "e-Form" dan tekan tombol "Buat SPT".
  4. Tentukan tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
  5. Klik pada "Unduh Formulir", dan formulir e-Form 1771 akan terunduh secara otomatis.
  6. Isi formulir tersebut dengan data akurat sesuai dengan laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
  7. Kembali ke situs DJP Online untuk mengunggah formulir yang telah diisi.
  8. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon perusahaan dan klik "Submit" untuk menyelesaikan pelaporan.

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  1. Kunjungi djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP atau NIK, password, serta kode keamanan.
  2. Di halaman utama, pilih menu "Laporan", kemudian ikon e-Filing dan tekan "Buat SPT".
  3. Pilih jenis SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS) berdasarkan penghasilan Anda.
  4. Ikuti 18 tahapan pengisian yang mencakup data penghasilan, harta, dan utang.
  5. Setelah mengisi data, sistem akan menunjukkan status pajak Anda.
  6. Jika tidak memiliki utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
  7. Isi SPT sesuai dengan status, lalu klik tombol "Setuju".
  8. DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke kontak yang terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik "Kirim SPT" untuk mengakhiri proses.

Perbedaan SPT 1770, 1770S dan 1770SS

Dilansir dari ppid.lampungprov.go.id, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) memiliki beberapa pilihan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dapat digunakan sesuai dengan jenis dan jumlah penghasilan mereka, yaitu SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. 

Formulir SPT 1770 dirancang untuk Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan yang beragam. Formulir ini adalah pilihan tepat bagi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) final, serta penghasilan yang berasal dari dalam atau luar negeri. 

Sementara itu, Formulir SPT 1770S ditujukan untuk Wajib Pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 60.000.000 per tahun dan biasanya bekerja di dua tempat kerja selama satu tahun pajak. Namun, jika Wajib Pajak hanya bekerja di satu perusahaan namun penghasilannya melebihi Rp 60.000.000, formulir 1770S tetap yang harus digunakan.

Yang terakhir adalh formulir SPT 1770 SS,  formulir ini berlaku untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun dan semua penghasilan tersebut diperoleh hanya dari satu perusahaan. Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari bunga bank atau bunga koperasi dengan total bruto kurang dari Rp 60.000.000 juga hanya perlu mengisi formulir 1770SS.

 

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-2024-masih-di-pajakgoid-lapor-pajak-2025-di-coretax-djp