Tiket Pesawat Juga Kena PPN 12 Persen, Apa Dampaknya ke Harga Tiket dan Maskapai?

Pengamat penerbangan: PPN 12 persen dipastikan membuat harga tiket naik.--Disway News Network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID— Pengenaan PPN 12 persen pada transaksi pembelian tiket dipastikan berdampak pada harga tiket yang harus dibayar oleh penumpang.
Hal ini disampaikan pengamat penerbangan Gatot Raharjo. Menurutnya, pemberlakuan tarif PPN 12 persen kepada tiket pesawat ini tidak ayal akan membawa sejumlah dampak kepada dunia penerbangan Indonesia, baik kepada maskapai maupun kepada penumpang.
Dalam hal ini, kenaikan PPN juga akan membuat harga tiket naik untuk para penumpang. Menurutnya, hal ini terjadi karena PPN akan dibebankan kepada penumpang sebagai konsumen.
"Dan perlu diingat bahwa dalam penerbangan, PPN-nya termasuk pajak berganda. Bukan hanya di tiket saja, tapi juga PPN avtur, jasa bandara, perbaikan dan perawatan pesawat, ground handling, dan lain-lain," jelas Gatot saat dihubungi oleh Disway pada Senin (30/12).
Sementara itu dari bagian maskapai, Gatot menjelaskan, dampak tidak langsung kepada maskapai kemungkinan adalah menurunnya jumlah penumpang karena naiknya harga tiket dan ini bisa berpengaruh terhadap pendapatan maskapai.
"Kepada maskapai, dampaknya mungkin tidak langsung, karena bagi maskapai ada 2 jenis PPN yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran di mana pada akhir tahun akan dilakukan adjustment," ucapnya.
DJP: Tidak Menggerus Daya Beli
Kendati demikian, pihak Direktorat Jenderal Pajak optimistis bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Hal tersebut juga didasarkan pada kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, yang dinilai tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.
Selain itu, DJP juga menyatakan pada periode kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa sejumlah layanan transaksi seperti pembelian tiket konser dan tiket pesawat secara resmi akan menjadi jenis transaksi yang akan dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Diketahui, jumlah tersebut naik 1 persen dari jumlah sebelumnya, yaitu 11 persen.
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan bahwa atas transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, terutang PPN.
"Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Senin (30/11). (*)
Sumber: disway news network