Libur Nataru, Angkutan Barang Dibatasi mulai 20 Desember 2024

Libur Nataru, Angkutan Barang Dibatasi mulai 20 Desember 2024

--Disway.id

MALANG, MALANGDISWAY.—Demi kelancaran dan keamanan arus lalu lintas musim liburan Natal Tahun Baru (Nataru) di kawasan Jawa Timur dan beberapa wilayah lain di Indonesia, pihak berwenang melakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa ruas jalan, baik jalan tol maupun non tol. Pembatasan dilakukan secara terjadual, dimulai Jumat, 20 Desember 2024, pukul 00.00 WIB. Sedangkan batas akhirnya adalah Rabu, 1 Januari 2025, pukul 24.00 WIB.

Jalan tol di Jawa Timur yang terdampak adalah ruas Surabaya – Gempol, Surabaya – Gresik, dan Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Kraksaan. Khusus segmen terakhir ini, jalan tol dioperasiokan secara fungsional karena belum selesai 100 persen.

Sedangkan jalan non tol yang akan dibatasi adalah ruas Pandaan – Malang, Probolinggo – Lumajang, Madiun - Caruban – Jombang, dan Banyuwangi - Jember.

Khusus jalan tol, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai dengan Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Senin 23 Desember tidak ada pembatasan. Kemudian diberlakukan pembatasan lagi pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan diberlakukan lagi pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 24.00 dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pembatasan angkutan barang di jalan non tol, berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

Dimulai kembali pembatasan Kamis, 26 Desember 2024 sampai dengan Minggu, 29 Desember 2024, masing-masing pukul 05.00 - 22.00, dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00.

Ketentuan di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerja Umum, yangd diterbitkan di Jakarta bertanggal 6 Desember 2024. SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.

"Seperti kita ketahui bersama, pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta pada Rabu (11/12).

Kendaraan angkutan barang yang terkena aturan ini adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah pengangkut BBM/BBG, antaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuh Yani.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," pungkas Yani.

Adapun apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Selain di Jawa Timur, peraturan tersebut juga berlaku di kawasan lain di Indonesia. Berikut ini adalah daftar lengkap jalan tol dan non tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang.

Jalan Tol

1. Lampung dan Sumatera SelatanBakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - BantenJakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

b) Cigombong - Cibadak;

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

c) Cileunyi - Cimalaka;

d) Cimalaka - Dawuan; dan

e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan

h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).

8. Jawa Timur:

a) Surabaya - Gempol;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Jalan Non Tol

1. Sumatera Utara:

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;

b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;

c) Medan - Berastagi; dan

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sarolangun - Padang;

b) Jambi - Tebo - Padang;

c) Jambi - Sengeti - Padang; dan

d) Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakarta;

b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d) Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Wates;

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c) Yogyakarta - Wonosari; dan

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Sumber: disway.id