Awalnya 'Ngebet' Dimasukkan, RUU Danantara Kini Dicabut dari Prolegnas 2026
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada 1.500 pimpinan BUMN dalam acara Town Hall Danantara Indonesia 2025 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Senin (28/4/2025). -presidenri.go.id--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Badan Legilasi (Baleg) DPR mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau RUU Danantara dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Padahal, sebelumnya RUU ini sempat masuk sebagai salah satu regulasi yang dianggap strategis dalam agenda legislasi nasional. Mengapa?
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, landasan hukum RUU Danantara belum solid. "Belum menjadi suis generis dari BUMN, dan sehingga pijakannya masih dalam BUMN (UU BUMN)," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat diminta tanggapannya, Jumat, 28 November 2025.
RUU Danantara sebelumnya disiapkan sebagai payung hukum terkait pengelolaan investasi nasional. Namun, setelah melalui evaluasi, Baleg menilai bahwa urgensi RUU tersebut belum mendesak untuk dibahas dalam waktu dekat.
Selain RUU Danantara, sejumlah RUU lain juga mengalami perubahan posisi dalam daftar Prolegnas. Sedangkan beberapa regulasi yang kini menjadi perhatian antara lain : RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Masyarakat Adat yang kini dialihkan ke Baleg, RUU Penyadapan.
"Ada (RUU) pengolahan air minum dan sanitasi, dan memindahkan RUU Masyarakat Adat dari perseorangan ke Baleg," ujarnya.
Empat RUU Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2026
Sebelumnya, Baleg DPR juga menarik empat RUU sekaligus dari daftar prioritas sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh. Penarikan ini disampaikan Bob saat rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).
"Apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026," kata Bob.
Empat RUU yang resmi ditarik yaitu:RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU Perindustrian, RUU Kejaksaan.
Sumber:
