Tarif BPJS Kesehatan ke RS Naik Sebesar 1,69 Persen, Iuran Peserta Belum Naik
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Tarif layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit (RS) akan mengalami peningkatan 1,69 persen. Hal itu diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (23/11). Namun, belum ada pengumuman kenaikan tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kenaikan tarif yang dibayarkan ke RS itu sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan akan meningkat seiring dengan perubahan sistem rujukan.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menjelaskan, proyeksi kenaikan tarif ini muncul sebagai konsekuensi dari reformasi sistem rujukan berjenjang menuju sistem rujukan berbasis kompetensi.
Dengan sistem baru yang akan diterapkan secara penuh pada awal 2026, pasien BPJS dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling kompeten untuk menangani kondisi medisnya. Tanpa harus melewati jenjang RS kelas D, C, dan B terlebih dahulu.
- Dampak Langsung: Ketika pasien bisa langsung ke RS yang lebih tinggi dan berkompeten, diharapkan penanganan medis akan lebih cepat dan efektif. Namun, hal ini secara otomatis akan meningkatkan rata-rata biaya klaim yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
- Proyeksi Kenaikan: Berdasarkan simulasi dan kajian Kemenkes, penyesuaian tarif ini diperkirakan mencapai kisaran 0,64 persen hingga 1,69 persen.
"Dengan adanya perubahan skema rujukan ini, maka akan terjadi peningkatan utilisasi pelayanan, yang kami proyeksikan akan menambah kenaikan tarif sekitar 0,64 sampai 1,69 persen," ujar Irsan Moeis kepada awak media, Minggu 23 November 2025.
Jaminan Keamanan Dana JKN
Meskipun terjadi penyesuaian tarif, Kemenkes menegaskan bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN tetap dipastikan aman dan terkendali. Irsan Moeis menjamin bahwa perubahan pada pola pembayaran tarif ini tidak akan menimbulkan gejolak keuangan serius bagi BPJS Kesehatan.
Poin Penting:
- Tidak Ada Kenaikan Iuran: Kenaikan tarif ini hanya memengaruhi pola pembayaran klaim BPJS kepada Faskes (rumah sakit) dan tidak akan berdampak pada kenaikan iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta JKN.
- Efisiensi Pelayanan: Tujuan utama dari reformasi ini adalah efisiensi pelayanan dan peningkatan kualitas penanganan pasien, yang pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya tidak langsung akibat penanganan yang terlambat atau berulang.
Pemberlakuan sistem rujukan baru yang didasarkan pada Permenkes 16 Tahun 2024 saat ini sedang dalam fase uji coba (pilot project), dan direncanakan untuk diimplementasikan secara nasional per Januari 2026.
Sumber: disway news network
