Thrifting Dilarang, Polda Metro Sita 439 Bal Pakaian Bekas Asal Korsel, Jepang, dan Tiongkok
Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. --Humas Polda Metro Jaya
MALANG, DISWAYMALANG.ID--Pemerintah telah melarang thrifting atau jual beli pakaian bekas terutama impor. Polda Metro Jaya pun terus melakukan operasi terhadap aktivitas tersebut. Terbaru, dalam dua operasi terpisah, polisi mengamankan total 439 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.
“Tentu kita ketahui bersama saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menindak harvei (pakaian bekas) yang beredar di Indonesia, karena ini bisa mengganggu UMKM,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu, Jumat, 21 November 2025.
Pakaian bekas impor ilegal, menurut dia, tidak melewati proses kebersihan dan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Ini bisa menyebabkan infeksi atau penyakit lainnya,” lanjut Kombes Edi Suranta.
Edi menegaskan, Presiden telah memberikan instruksi agar aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas yang marak terjadi.
Pengungkapan pertama berlangsung pada 11 November di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Berawal dari informasi adanya pengiriman pakaian bekas ilegal, penyidik melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 216 bal pakaian bekas. Seorang sopir berinisial D serta koordinator ekspedisi berinisial Ir turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kasus berikutnya terungkap pada 16 November, setelah polisi menerima laporan aktivitas bongkar muat mencurigakan di daerah Merak. Penelusuran kemudian mengarah pada dua truk yang berhenti di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati 223 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari tiga negara: Korea Selatan, Jepang, dan Cina.
Para pelaku kini menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 46 serta Pasal 110 dan 111 Undang-Undang Perdagangan, yang mengatur larangan impor pakaian bekas dan barang tertentu yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Kombes Edi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami dari kepolisian berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan menegaskan Polri mendukung ekonomi bangsa,” katanya.
Sumber: harian.disway.id
