1 tahun disway

KPU Surakarta Tuai Kritik Soal Arsip Jokowi, KPU Ungkap Ada Miskomunikasi di Sidang KIP

KPU Surakarta Tuai Kritik Soal Arsip Jokowi, KPU Ungkap Ada Miskomunikasi di Sidang KIP

Mellaz mengungkapkan bahwa perpindahan kantor KPU Surakarta dapat menyebabkan perpindahan dan penataan ulang gudang arsip. -Disway/Fajar Ilman---

SOLO, DISWAYMALANG.ID–Polemik arsip pencalonan Joko Widodo atau Jokowi  saat maju sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 memanas setelah pernyataan KPU Surakarta di persidangan Komisi Informasi Publik (KIP) menyebut dokumen tersebut telah dimusnahkan.  Namun, KPU RI menegaskan bahwa pernyataan itu merupakan kekeliruan.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan informasi yang beredar tidak akurat.  "Bukan kemudian dokumennya dimusnahkan. Tidak. Di PKPU itu jelas kok lampirannya. Kalau yang nyangkut itu permanen. Dan memang KPU Surakarta tidak memusnahkannya," ungkap Mellaz kepada wartawan di gedung KPU RI, Rabu, 19 November 2025.

Ia juga menyebut KPU Surakarta kemungkinan keliru dalam menjelaskan jenis arsip yang disebut dimusnahkan.  "Dia udah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu gitu. Jadi bukan dokumennya," ujarnya.

Mellaz mengungkapkan, perpindahan kantor KPU Surakarta dapat menyebabkan perpindahan dan penataan ulang gudang arsip. "Nah mungkin dokumennya kan pasti pindah gudang segala macem itu. Tapi ya kita harus tanya sana," katanya.

Menurutnya, pernyataan KPU Surakarta dipersoalkan secara berlebihan saat sidang. "Dan itu sebenarnya kan nggak ada problem. Tapi pada saat menjelaskan, itu kemudian dicecar seperti itu. Jadi mispersepsi itu. Dan kemudian sekarang berkembang jadi viral," pungkasnya.

Polemik bermula dari sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat terkait permintaan data ijazah Jokowi, di mana KPU Surakarta menjadi pihak termohon.

KIP mempertanyakan dasar KPU Surakarta yang mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 soal retensi arsip. Dimana, satu tahun aktif, dua tahun inaktif. Padahal UU Nomor 43 Tahun 2009 mengatur retensi arsip negara minimal lima tahun.

Mellaz menegaskan bahwa KPU RI maupun KPU DKI sebelumnya dapat menemukan dan memberikan dokumen terkait pencalonan Jokowi ketika diminta. "Surakarta, DKI, KPU RI. DKI sama KPU RI selesai kok," pungkasnya.

Sumber: disway.id