Tak Hanya Proyek RSUD, KPK Juga akan Selidiki Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko. Di mana, sang tersangka disebut menerima sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp1,25 miliar dari Direktur RSUD Pono--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan penerimaan suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi pada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan keterangannya terlebih dahulu.
"Karena kita menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di rumah sakit saja. Di rumah sakit Ponorogo, tetapi juga di SKPD lain. Sehingga setiap yang kita temui, tentu ada informasi kita minta keterangan atau dikumpulkan dulu," kata Asep di Gedung Merah Putih, Minggu, 9 November 2025.
Lebih lanjut, Asep mengatakan dalam waktu 1x24 jam, penyidik bakal merekonstruksikan perkaranya, perkara tindakan korupsinya agar menjadi perkara yang fulltoid atau tuntas.
BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta dari Kasus Bupati Ponorogo, Suap Jabatan dan Proyek RSUD
"Artinya konstruksi perkaranya solid dan fulltold. Sehingga dari sekian banyak informasi yang kami terima, yang kemudian dikumpulkan keterangan-keterangan dari para pihak, dan dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya.
Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan. “Tentunya ke depan seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Asep.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka ketiga klaster perkara. Sugiri ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima Suap Rp1,25 M
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada Minggu, 9 November 2025 dini hari.
Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang Agus Pramono (AGP) dan Direktur RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta swasta rekanan RSUD. Ada tiga klaster korupsi yang dilakukan Bupati Sugiri Sancoko.
Sumber: disway.id
