1 tahun disway

Motor Brebet, Pertamina Beri Servis Gratis dengan Pagu Rp150 Ribu, Begini Cara Lapornya

Motor Brebet, Pertamina Beri Servis Gratis dengan Pagu Rp150 Ribu, Begini Cara Lapornya

Pengerjaan mobil brebet di bengkel PFAS GMP PRAPEN Surabaya. Pertamina berikan pagu servis motor brebet sebesar Rp150 ribu untuk pengguna.-PFAS GM--

 

Disiapkan 14 Bengkel Motor dan 7 Bengkel Mobil

 

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat, sejak 31 Oktober 2025, telah disiapkan 14 bengkel motor dan 7 bengkel mobil untuk melayani keluhan pelanggan. Wilayah yang tercakup: Surabaya, Sidoarjo, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik.

 

Masing-masing bengkel diberi pagu biaya maksimal Rp150 ribu per kendaraan. Termasuk untuk pengecekan busi, pengurasan tangki, dan penggantian bahan bakar ke Pertamax. Bila biaya servis melebihi angka itu, pelanggan hanya perlu menambah selisihnya.

Pelanggan yang datang akan diminta mengisi formulir laporan resmi. Termasuk mencantumkan lokasi SPBU tempat pengisian bahan bakar.

 

Bila hasil pengecekan mekanik menunjukkan tanda-tanda bahan bakar tidak sesuai standar, layanan servis gratis akan diberikan di tempat.

 

Menurut Joko Temok, mekanik dari Bumi Motor Tulangan, Sidoarjo, pola kerusakan yang muncul di banyak kendaraan hampir sama.

 

“Busi menghitam atau memutih, artinya pembakaran tidak sempurna. Kami tangani dengan kuras tangki dan ganti busi. Mayoritas yang datang itu motor matic,” jelasnya.

 

Selain memperbaiki, para mekanik juga mengedukasi pengendara soal pentingnya menyesuaikan jenis bahan bakar dengan spesifikasi mesin.

 

Motor keluaran baru, terutama matic injeksi, sebaiknya memakai bahan bakar dengan RON di atas 90, seperti Pertamax.

 

“Kalau motornya sudah injeksi, jangan dipaksa pakai bensin beroktan rendah. Mesin bisa tidak optimal,” tambah Joko.

 

Langkah Pelaporan Resmi Motor-Mobil Brebet

 

Bagi yang mengalami masalah motor-mobil brebet usai mengisi BBM di SPBU, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi memaparkan langkah-langkah pelaporan yang harus dilakukan.

 

  • Pertama, konsumen diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lokasi pengisian yang sama. "Konsumen harus menunjukkan bukti transaksi atau struk pembelian BBM," kata Ahad, dikutip Sabtu (1/11/2025).
  • Kedua, petugas SPBU akan mengarahkan konsumen untuk mengisi formulir pengaduan konsumen. Ini digunakan untuk mencatat kronologi kejadian serta kondisi kendaraan yang dikeluhkan.
  • Ketiga, konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut. Jika dari laporan ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM yang bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang telah ditunjuk Pertamina. 
  • Setelah laporan dibuat, pihak pengelola SPBU akan meneruskan laporan resmi tersebut kepada tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.

 

Ahad mengimbau masyarakat yang terdampak, dapat menghubungi SPBU terakhir tempat pembelian BBM. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan berikut:

 

 

Sumber: harian.disway.id