1 tahun disway

Ombudsman Jatim Minta Bentuk Tim Independen Usut Kasus ‘Pertalite Bikin Mrebet’!

Ombudsman Jatim Minta Bentuk Tim Independen Usut Kasus ‘Pertalite Bikin Mrebet’!

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menunjukkan Pertalite campur cairan bening di SPBU Jalan Rajawali Surabaya, Kamis, 30 Oktober 2025 -Armuji for Disway --

SURABAYA, DISWAYMALANG.ID–Ombudsman RI Jawa Timur mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur penyaluran BBM Pertalite yang bikin brebet. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menjabarkan, tim independen diperlukan agar ada jaminan hasil investigasi lebih objektif.

Sebab, pengusutan idealnya tidak dilakukan secara internal oleh Pertamina dan Kementerian ESDM karena khawatir terjadi benturan kepentingan.

Posisi Pertamina sebagai operator penyaluran BBM Pertalite. Sementara, Kementerian ESDM berstatus regulator. Dua lembaga itu punya kepentingan dalam proses distribusi BBM ke masyarakat.

Saat ini, sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. ”Dan masalah ini tidak dapat dianggap masalah sepele, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Untuk itu, Ombudsman Jatim mendorong agar negara harus hadir. Caranya, bisa lewat membentuk tim investigasi independen. Tim harus beranggotakan kelembagaan yang memiliki kewenangan sesuai kewenangan perundang-undangan.

Agus menyarankan tim bisa dibentuk dengan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak-hak konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999. Lalu, juga ada Ombudsman untuk mendalami pemenuhan standar pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009.

Selain itu, Tim Independen harus juga diisi oleh kalangan akademisi-profesional yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang energi.

"Mereka harus masuk dalam tim indepenten, ini sebagai bentuk kehadiran negara menangani kasus penggunaan BBM bermasalah," ujar Agus.

Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan pemilik motor rusak setelah mengisi Pertalite.

Pembukaan posko merupakan pelaksanaan dari Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik. "Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,’" jelas Agus.

Ia mengingatkan, Pertamina harus benar-benar mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite.

"Pertamina harus bertanggung jawab menggunakan prinsip strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen," ujar Agus.

Menurut Agus, pertanggungjawaban strick-liability sejalan dengan isi maklumat pelayanan sesuai Permen-PAN No. 17 Tahun 2017. "Pertamina selaku penyedia layanan publik, terikat dengan isi maklumat pelayanan," tegas Agus.

Sesuai isi maklumat pelayanan, penyedia layanan publik siap diberikan sanksi dan memberikan kompensasi, jika memberikan pelayanan buruk yang terindikasi maladministrasi (penyimpangan prosedur).

Pertanggungjawaban strick-liability dilaksanakan dalam koridor perlindungan konsumen. Pertamina tidak boleh mempersulit, apalagi menolak, klaim kerugian konsumen Pertalite yang jelas-jelas sepeda motornya rusak.

"Prinsip strick-liability adalah pertanggungjawaban mutlak yang dikenakan tanpa menilai adanya kesalahan, cukup dengan adanya kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas," beber Agus.

Sebab, bagaimana pun Pertamina sebagai operator yang memonopoli penyaluran Pertalite, tidak memiliki argumentasi menghindar atas kerugian penggunaan Pertalita. Sebab, tidak ada SPBU lain baik milik Pertamina maupun mitra, yang menjual bebas Pertalite.

Sumber: harian.disway.id