1 tahun disway

Menkeu Purbaya Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tak Naik: Eknomi Baru Mau Pulih

Menkeu Purbaya Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tak Naik: Eknomi Baru Mau Pulih

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tidak akan naik menurut Menkeu Purbaya Yudi Sadewa, karena ekonomi baru mau pulih.--disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Sebab, menurut Purabaya, ekonomi Indonesia saat ini sedang mengalami pemulihan. Oleh karena itu, Purbaya mengaku tidak akan mengutak-atik beban tarif tersebut.

"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2026.

Kendati demikian, Menteri Purbaya menekankan apabila ekonomi masyarakat sudah tumbuh sebesar 6 persen, baru akan direncanakan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa belum ada keputusan final kenaikan iuran peserta pada tahun 2026 mendatang. Kendati demikian, Ghufron mengaku bahwa tahun 2025 ini tidak ada kenaikan iuran bagi peserta.

"Tadi sudah saya bahas soal sustainabilitas dalam rapat, tapi kan tidak harus ada iuran segala macam. Baru akan dibahas," tutur Ali.

"Tapi yang pasti 2025 ini tidak ada kenaikan," tambahnya.

BPJS Kesehatan akan mengikuti regulasi yang ditetapkan, namun mereka menekankan bahwa penyesuaian tarif harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kemampuan bayar peserta agar tidak membebani masyarakat, terutama peserta mandiri Kelas III yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

Prioritas: Menjaga Keberlanjutan Program JKN

Pada dasarnya, penyesuaian tarif iuran dilakukan untuk menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan memastikan program JKN-KIS tetap berjalan berkelanjutan dalam jangka panjang.

BPJS Kesehatan terus mendorong peserta PBPU untuk menjaga kepesertaan aktif, salah satunya dengan memanfaatkan program pembayaran bertahap (REHAB) bagi peserta yang memiliki tunggakan.

Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan final mengenai iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026.

Sumber: disway news network