Angkat Warga India Jadi Direksi Garuda, BP BUMN Diminta Transparan
Mantan petinggi Singapore Airlines Balagopal Kunduvara yang ditunjuk jadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia. (foto: LinkedIn) --
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) diminta transparan menjelaskan pengangkatan warga negara asing (WNA) Ingia sebagai direksi. Hal itu perlu untuk mencegah bias informasi.
Hal ini disampaikan Managing Partner DNP Law Firm Febri Diansyah yang ikut menanggapi polemik pengangkatan Balagopal Kunduvara yang merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai menjabat Direktur Transformasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Diperlukan transparansi sikap dan regulasi dari BP BUMN agar hal ini tidak dipahami secara bias oleh publik,” kata Febri kepada wartawan pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menjelaskan pada dasarnya UU BUMN mengatur salah satu syarat menjadi Direksi BUMN adalah WNI. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: 'Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia.'
Adapun, BP BUMN tetap bisa mengangkat WNA sebagai direksi. Kata Febri, aturan ini merujuk pada Pasal 15A ayat (3) UU BUMN yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.
"Sehingga memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut, salah satunya terkait syarat WNI," imbuhnya.
Meski begitu, Febri menyebut pengangkatan WNA ini seharusnya memperhatikan beberapa hal. "Ada baiknya pertimbangan terkait kewarganegaraan ini juga melihat harmonisasi dengan aturan-aturan terkait lainnya dan filosofi pengaturan tentang BUMN,"ungkap dia.
"Di sisi lain, perlu dipertimbangkan juga kewajiban pihak yang jadi Direksi BUMN, seperti wajib Lapor LHKPN ke KPK, berposisi sebagai penyelenggara negara, dan lainnya," anjutnya.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto mengizinkan ekspatriat atau warga asing menjadi pimpinan BUMN. Aturan disebutnya sudah disesuaikan.
"Saya telah mengubah peraturannya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia dapat memimpin BUMN kami. Jadi saya sangat bersemangat," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga telah menginstruksikan manajemen Danantara Indonesia untuk mengelola BUMN sesuai standar bisnis internasional.
Talenta terbaik guna meningkatkan kinerja perusahaan negara juga harus dicari.
Sumber: disway news network
