Wow! Wapres Gibran Panggil Purbaya, Imbas Pemotongan Transfer Kas Daerah
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) Dok: Bianca Chairunisa --disway news network
MALANG, DISWAYMALANG.ID – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait dengan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Purbaya mengatakan, Wapres Gibran menyampaikan keresahan para pemimpin daerah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam agenda agenda Konferensi Pers, yang digelar di Gedung Djuanda I kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Jumat 17 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan bahwa pertemuan tersebut juga dilakukan untuk membahas kondisi perekonomian negara secara umum.
“Biasa, diskusi masalah kondisi ekonomi secara umum. Dia (Gibran) juga menyuarakan keresahan dari para pemimpin daerah yang anggarannya dipotong,” jelas Menkeu Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa Wapres juga turut menanyakan terkait dengan langkah lanjutan yang akan diterapkan usai pemangkasan anggaran TKD ini.
Pemda Diminta Rapikan Belanja Triwulan I
“Dalam jangka pendek saya gak bisa apa-apa, ini kan saya baru sebulan. Paling saya minta Pemda buat merapikan belanja Triwulan I,” ujar Menkeu Purbaya.
Sebelumnya, Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 kini telah sukses menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari para Gubernur Daerah.
Sebelumnya, 18 gubernur telah mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan protes mereka terhadap keputusan ini.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang turut hadir dalam aksi tersebut sebagai juru bicara mengatakan, keputusan ini sendiri dinilai sebagai langkah yang terlalu berdampak besar kepada pembangunan dan perekonomian.
“Semuanya (18 Gubernur Daerah) tidak setuju. Karena kan ada beban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cukup besar, itu berat jadinya,” ucap Sherly.
Sumber: disway news network
