1 tahun disway

Imbas Temuan Cengkih dan Udang Radioaktif, BPOM Diminta FDA AS Ketatkan Sertifikasi Kiriman

Imbas Temuan Cengkih dan Udang Radioaktif, BPOM Diminta FDA AS Ketatkan Sertifikasi Kiriman

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah). foto: BPOM--

Imbas Cengkih-Udang Tercemar Radioaktif, BPOM Diminta FDA AS Ketatkan Sertifikasi Kiriman

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberlakukan persyaratan sertifikasi baru untuk impor produk udang dan cengkih dari Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul ditemukannya kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 pada sejumlah kiriman produk tersebut ke AS. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini menjadi garda depan dalam memastikan keamanan produk ekspor untuk memenuhi standar yang diminta.

Langkah tegas FDA ini tertuang dalam 'Import Alert #99-52' yang akan efektif berlaku mulai 31 Oktober 2025. Dalam peringatan tersebut, semua produk udang dan rempah-rempah, termasuk cengkih, yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung wajib menyertakan sertifikasi resmi dari pemerintah Indonesia yang ditunjuk oleh FDA untuk dapat masuk ke pasar Amerika Serikat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar sepakat bahwa penunjukkan CE perlu mempertimbangkan sistem pengawasan pangan di Indonesia yang bersifat multi-agency. Regulasi mengenai kewenangan pengawasan pangan juga perlu dipertimbangkan selain kapasitas lembaga yang ditunjuk sebagai CE. 

“Import alert US FDA tersebut berpotensi memberikan pengaruh pada produk rempah asal Indonesia salah satunya cengkeh [yang juga diekspor ke Amerika],” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Disway.id, Kamis, 9 Oktober 2025.

US FDA akan menerapkan persyaratan sertifikasi impor dari pIant Indonesia dengan dibagi ke dalam 2 kategori yaitu Red List dan Yellow List. Persyaratan sertifikat pengiriman ini diperlukan untuk setiap entri pengiriman.

Dengan persyaratan ini, maka dalam Rakortas juga dibahas langkah-langkah konkret agar semua produk ekspor dari Indonesia dapat keluar dari 2 kategori list tersebut.

“BPOM melalui joint confidential federation akan meyakinkan US FDA untuk secara bertahap, terkait import alert tersebut dapat hilang dengan cara pemenuhan evidence based dan langkah diplomatik,” ujar Taruna Ikrar.

Dengan adanya persyaratan sertifikasi ini, BPOM memegang peranan krusial untuk memulihkan kepercayaan pasar internasional.

Proses sertifikasi yang ketat dan transparan diharapkan dapat menjamin bahwa produk ekspor Indonesia bebas dari kontaminasi zat radioaktif dan aman untuk dikonsumsi, sehingga tidak menghambat laju perdagangan di masa mendatang.

“Kami, BPOM berkomitmen bersama seluruh kementerian/lembaga terkait akan terus bergerak cepat dan solid, untuk memastikan keamanan produk Indonesia dan perlindungan kesehatan masyarakat,” tutup Taruna.

Sumber: