Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Ada Petinggi Google
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kemeja putih). dok: Candea Pratama--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop Chromebook Kemedikbudristek periode 2019-2022. Pemeriksaan Senin, 6 Oktober 2025, dilakukan memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi diperiksa atas nama tersangka MUL (Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, red). "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Anang, Senin.
Adapun sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai lembaga dan perusahaan yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Mereka antara lain: PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia; DS selaku ASN di Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP); APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020; serta SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Selain itu, turut diperiksa GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek periode 2013–2024; INRK selaku Plt Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen 2022–2024. "Serta WJA selaku Plt. Direktur SMA Kemendikbudristek 2022–2024," tambah Anang.
Tiga saksi lainnya, yakni MWD yang menjabat Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek tahun 2021; dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.
Kejagung memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut. Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.
Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: disway news network
